Kredit Fiktif Rp 4,8 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di Bank BUMN Kediri Ditahan

  


Kediri,  penanuswantara.online – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Kras, Kediri.

Dua tersangka tersebut berinisial YW dan YP. Setelah penetapan status tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang kuat.
"Hari ini, Kamis (11/9), tim penyidik resmi menetapkan YW dan YP sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan sementara untuk 20 hari ke depan," tegas Pujo.

Modus Kredit Fiktif

Kasus ini berawal pada 2022, ketika YW, seorang pengusaha warung makan asal Desa Kras, mengajukan pinjaman ke Cabang Kediri. Namun, pengajuan tersebut tidak disetujui pihak bank.
Tak menyerah, YW kemudian mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain dengan bantuan YP, yang saat itu merupakan mantan mantri bank unit Kras.

Pinjaman tersebut akhirnya disetujui oleh IR, pejabat bank yang berwenang sebagai pemutus kredit. Namun, audit internal yang dilakukan Cabang Kediri pada 2023 menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Dana yang seharusnya dipergunakan oleh debitur justru dikuasai sepenuhnya oleh YW. Karena tidak mampu mengembalikan pinjaman, YW kembali mengajukan pinjaman fiktif lainnya menggunakan nama orang berbeda untuk menutup pinjaman sebelumnya.
Modus ini kembali difasilitasi oleh YP dan disetujui oleh IR.

Kerugian Negara Capai Rp 4,8 Miliar

Akibat praktik tersebut, pinjaman menjadi macet dan tidak bisa ditagih, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,855 miliar.
"Perbuatan para tersangka jelas melanggar aturan dan merugikan negara dalam jumlah besar," ungkap Pujo.

Pembelaan Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Abram Yudhasmara, menyatakan pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya tetap terpenuhi.
"Saat ini kami mendampingi tersangka dalam proses awal penyidikan. Terkait dugaan kredit fiktif, kami masih mempelajari lebih dalam. Untuk detail kasus, kami akan mengikuti proses pemeriksaan berikutnya," kata Abram.

Kejari Kediri memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik kredit fiktif yang telah menyebabkan kerugian negara hampir Rp 5 miliar tersebut.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama