JAKARTA, penanuswantara.online – Ketegangan antara Mabes TNI dan Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, akhirnya mereda. Polemik yang sempat menjadi sorotan publik ini berakhir dengan saling memaafkan setelah kedua belah pihak melakukan komunikasi langsung.
Perseteruan bermula ketika Mabes TNI berencana melaporkan Ferry ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik institusi. Namun langkah tersebut menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan institusi negara tidak memiliki hak untuk menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Awal Polemik: Mabes TNI Ingin Lapor Ferry
Ketegangan ini mencuat pada Senin (8/9), ketika Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya. Ia menyatakan niat TNI untuk melaporkan Ferry terkait dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan temuan patroli siber.
“Kami menemukan beberapa fakta dan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pernyataan ini sontak mengundang perhatian publik, terutama setelah demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia yang menyoroti isu kebebasan berekspresi dan akuntabilitas negara.
Menuai Kritik: Putusan MK Jadi Acuan
Langkah TNI tersebut langsung menuai kritik, salah satunya datang dari Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik oleh institusi tidak memiliki dasar hukum setelah keluarnya putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa hanya individu yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik, bukan lembaga atau institusi. Jika sebuah institusi merasa namanya tercemar, laporan harus dilakukan oleh perorangan yang menjadi korban, bukan badan hukum atau perwakilannya.
“TNI tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, karena delik ini bersifat aduan pribadi, bukan mewakili institusi,” tegas Yusril.
TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana Lain
Merespons kritik tersebut, Mabes TNI menyatakan menghormati penuh putusan MK, namun juga menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana lain yang dilakukan Ferry, di luar pencemaran nama baik.
“TNI memahami dan menghormati putusan MK. Namun, dari hasil kajian kami, ada indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius. Saat ini masih dalam pembahasan internal untuk menentukan langkah hukum yang tepat,” kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, Jumat (12/9).
Dialog dan Saling Memaafkan
Perkembangan terbaru, polemik ini akhirnya mencair setelah Freddy Ardianzah menghubungi Ferry secara langsung melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, keduanya sepakat bahwa konflik ini hanya merupakan kesalahpahaman.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Ferry mengungkapkan bahwa Kapuspen TNI telah meminta maaf kepadanya, dan ia pun melakukan hal yang sama.
“Beliau meminta maaf atas situasi yang saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya meminta maaf atas situasi yang terjadi di tubuh TNI. Saya yakin masih banyak prajurit yang tulus mencintai negara dan melindungi rakyat,” tulis Ferry, Sabtu (13/9).
Ferry juga memastikan bahwa tidak akan ada langkah hukum lanjutan terkait polemik ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses yang penuh tekanan ini.
“Jadi, tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depan terhadap saya. Terima kasih untuk semua dukungan,” ujarnya.
Mabes TNI Klarifikasi
Dalam pernyataan resminya, Mabes TNI membenarkan adanya komunikasi dengan Ferry dan menjelaskan bahwa dialog tersebut bertujuan meluruskan informasi yang simpang siur agar masyarakat mendapatkan kejelasan.
“Semangat TNI adalah selalu bersatu bersama rakyat, termasuk menjaga dari disinformasi dan misinformasi yang bisa memicu gejolak di masyarakat,” tulis Puspen TNI dalam unggahan resminya.
Kolonel Laut Agung Saptoadi, Kabid Penum Mabes TNI, juga mengonfirmasi bahwa Kapuspen TNI memang telah melakukan komunikasi langsung dengan Ferry.
“Benar, Kapuspen TNI sudah berkomunikasi dengan Ferry Irwandi,” ujarnya.
Fokus ke Tuntutan Rakyat
Dalam penutup pernyataannya, Ferry mengajak semua pihak untuk berfokus pada aspirasi masyarakat, khususnya terkait para demonstran yang masih ditahan atau belum diketahui keberadaannya.
“Mari kita fokus pada tuntutan rakyat dan memperjuangkan teman-teman yang masih ditangkap maupun yang belum jelas nasibnya. Saat ini, yang penting adalah saling menjaga,” ungkapnya.
Penyelesaian damai antara Mabes TNI dan Ferry Irwandi menjadi contoh bagaimana komunikasi yang baik dapat meredakan konflik. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya supremasi hukum, khususnya terkait perlindungan kebebasan berekspresi dan batas kewenangan institusi negara dalam penegakan hukum.
Kini, perhatian publik beralih pada tuntutan rakyat dan nasib para demonstran yang masih menjadi simbol perjuangan kebebasan di Indonesia.(red.al)
Posting Komentar