KEDIRI, penanuswantara.online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Unit Kras.
Keduanya berinisial YW dan YP, ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya, Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang sudah berlangsung sejak awal 2025.
“Tim penyidik resmi menetapkan YW dan YP sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri,” terang Iwan, Jumat (12/9/2025).
Modus Kredit Pakai Identitas Orang Lain
Kasus ini bermula pada tahun 2022, saat YW, seorang pengusaha warung makan asal Kecamatan Kras, membutuhkan tambahan modal usaha.
Namun, pengajuan pinjaman yang diajukan ke Bank BUMN Cabang Kediri tidak kunjung disetujui.
YW kemudian menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan kredit baru dengan bantuan YP, yang saat itu bekerja sebagai mantri bank.
Pengajuan kredit ini akhirnya disetujui oleh IR, pejabat bank yang bertugas sebagai pemutus kredit.
Namun, hasil audit internal pada 2023 menemukan kejanggalan. Dana pinjaman yang seharusnya untuk pihak yang tercatat dalam pengajuan ternyata sepenuhnya digunakan oleh YW.
“Dana kredit itu tidak pernah diterima oleh pemilik identitas yang dipinjam, melainkan dipakai sendiri oleh tersangka YW,” ungkap Iwan.
Tidak berhenti di situ, YW kembali melakukan pengajuan kredit baru dengan modus serupa. Kredit baru ini dipakai untuk menutupi tunggakan pinjaman sebelumnya, kembali dibantu oleh YP dan disetujui IR.
Skema ini berlangsung berulang kali, hingga akhirnya menyebabkan kredit macet.
Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar
Iwan menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka jelas melanggar aturan perbankan dan berdampak pada keuangan negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4.855.000.000 atau sekitar Rp 4,8 miliar,” tegasnya.
Atas dasar itu, Kejari Kediri berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Penetapan YW dan YP sebagai tersangka disebut sebagai langkah awal untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang terjadi di Bank BUMN Unit Kras pada periode 2023-2024.
“Penyidikan akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini,” ujar Iwan.
Peringatan untuk Aparat Perbankan
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kediri juga mengingatkan pihak perbankan agar memperketat prosedur pemberian kredit.
Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas lembaga keuangan negara.
“Kami berharap pihak bank lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap proses pemberian pinjaman, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Iwan.
Dengan penahanan kedua tersangka, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Kediri dalam mengusut tuntas dugaan mafia perbankan yang merugikan negara miliaran rupiah ini.(red.al)
Posting Komentar