Demo Rekan Indonesia Jatim Guncang Kediri, Tuntut Nonaktifkan 3 Kades Tersangka Kasus Seleksi Perangkat Desa

 



KEDIRI, penanuswantara.online  – Gelombang protes terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali memanas. Pada Kamis (11/9/2025), massa yang tergabung dalam Rekan Indonesia Jawa Timur turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Mojo dan Pendopo Kabupaten Kediri.

Dalam aksinya, mereka menuntut penonaktifan tiga kepala desa (kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa tahun 2023. Selain itu, massa juga menuding adanya keterlibatan sejumlah kades lain dalam praktik yang mereka sebut sebagai “rekayasa sistematis” dalam proses seleksi tersebut.

Koordinator aksi, Arif Fatikunada, menegaskan bahwa keberadaan para kades yang masih aktif menjabat hanya memperburuk citra pemerintahan desa.

“Segera nonaktifkan tiga kepala desa yang terlibat KKN. Faktanya, mereka masih bebas berkeliaran dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Kami juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan,” ujar Arif dengan nada tegas.


Tudingan Suap Rp42 Juta per Kursi

Nada lebih keras disampaikan Bagus Romadon, salah satu orator aksi. Ia mengungkap adanya indikasi praktik suap dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Mojo.

“Sedikitnya 16 kepala desa harus diperiksa ulang. Kami menemukan indikasi kuat adanya setoran Rp42 juta untuk setiap kursi perangkat desa kepada pihak panitia di tingkat kecamatan,” ungkap Bagus.
“Bahkan, kami juga menuntut agar Camat Mojo segera diganti karena diduga tidak bersikap netral dalam proses seleksi,” tambahnya.

Massa menilai kasus ini bukan hanya persoalan tiga kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan mencerminkan praktik jual beli jabatan yang masif, sistematis, dan terstruktur.

“Kami yakin suara kami akan sampai ke Polda Jatim, walaupun aksi ini hanya dilakukan di Kecamatan Mojo,” kata Arif.


Pemkab Dinilai Pasif, Publik Kehilangan Kepercayaan

Sebelumnya, perwakilan Rekan Indonesia Jatim sempat bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten KediriAgus Cahyono, pada 20 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyatakan bahwa Pemkab belum bisa menonaktifkan para kades karena belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Polda Jatim.

Namun, penjelasan ini dianggap tidak memadai oleh Bagus Romadon.

“Seharusnya Pemkab bersikap proaktif, bukan hanya menunggu. Dorong Polda segera mengeluarkan surat penetapan tersangka agar proses hukum dan administrasi bisa berjalan,” kritiknya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Kediri belum memberikan keputusan resmi terkait status tiga kades tersebut. Kepala DPMPD Agus Cahyono juga belum merespons meski telah dihubungi untuk dimintai keterangan terbaru.


Ujian Bagi Transparansi Pemerintahan Desa

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Publik menunggu langkah nyata Pemkab dan Polda Jatim untuk membersihkan praktik jual beli jabatan yang telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa.

Jika tidak segera ditangani, gelombang protes diprediksi akan terus membesar dan dapat memicu krisis kepercayaan yang lebih luas di tingkat desa maupun kabupaten.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama