KEDIRI, penanuswantara.online – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Arena yang diduga kuat milik seorang pria berinisial DN ini disebut sudah lama beroperasi secara terang-terangan, bahkan semakin aktif dengan memilih waktu malam hari untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Situasi ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat karena berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Arena ini diduga sengaja beroperasi pada malam hari agar lebih sulit terpantau oleh warga biasa maupun pihak luar. Gelapnya suasana dimanfaatkan untuk memperkuat kerahasiaan dan mempersulit proses penggerebekan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa setiap kali arena ini dibuka, banyak orang berdatangan dari berbagai wilayah, baik dari dalam Kabupaten Kediri maupun dari daerah tetangga. Suasana di sekitar lokasi selalu ramai, dengan kendaraan bermotor keluar-masuk menuju area yang tersembunyi di tengah lahan luas, dikelilingi persawahan dan pepohonan lebat.
Perputaran uang dalam arena sabung ayam ini diduga sangat besar, dengan nominal taruhan yang mencapai puluhan juta rupiah dalam satu malam. Aktivitas tersebut tidak hanya mengundang pemain lokal, tetapi juga penjudi dari luar daerah yang sengaja datang untuk terlibat dalam taruhan ilegal ini. Pola perputaran uang yang masif dan berlangsung di luar kendali negara berpotensi menimbulkan berbagai tindak kriminal, mulai dari perampokan, penipuan, hingga konflik antarpenjudi.
Lokasi arena yang strategis dan tersembunyi membuat aktivitas ini semakin sulit dibongkar. Jalur menuju arena disebut hanya diketahui oleh pihak tertentu, sementara orang-orang yang terlibat di dalamnya diduga memiliki peran yang terstruktur. Beberapa orang bertugas untuk mengawasi area sekitar, memberi sinyal peringatan jika ada pihak luar yang mencoba mendekat. Sistem ini menunjukkan bahwa arena sabung ayam ini bukan sekadar perjudian biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori perjudian terorganisir yang memiliki jaringan perlindungan.
Fakta bahwa arena tersebut berada di wilayah hukum Polsek Ngasem, bahkan jaraknya relatif dekat dengan kantor kepolisian setempat, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Masyarakat mulai meragukan integritas penegakan hukum karena hingga saat ini tidak ada penggerebekan ataupun penindakan nyata yang dilakukan. Dugaan pun menguat bahwa ada pihak-pihak yang sengaja tutup mata, bahkan mungkin terlibat dalam melindungi jalannya praktik perjudian ini.
Dalam perspektif hukum, kegiatan sabung ayam jelas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang menyediakan tempat, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindak kejahatan yang harus diberantas demi menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat.
Dalam kasus ini, DN sebagai pihak yang diduga menjadi pemilik sekaligus penyelenggara arena sabung ayam dapat dijerat tidak hanya dengan Pasal 303 KUHP, tetapi juga Pasal 55 KUHP yang mengatur pihak-pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana. Jika terbukti ada pihak lain yang memberikan perlindungan atau menerima keuntungan dari aktivitas ini, mereka juga bisa dipidana dengan hukuman yang sama beratnya.
Praktik pembiaran terhadap aktivitas perjudian seperti ini juga memiliki konsekuensi hukum bagi aparat penegak hukum itu sendiri. Jika benar ada oknum yang sengaja membiarkan atau bahkan melindungi kegiatan ini, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dapat diterapkan. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana kepada pejabat yang menggunakan kekuasaan atau kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu atau mengabaikan kewajibannya menegakkan hukum.
Arena sabung ayam yang beroperasi malam hari ini juga memberikan dampak sosial yang luas. Aktivitas ini memicu keresahan warga sekitar yang terganggu oleh keramaian dan kebisingan yang terjadi hingga larut. Selain itu, perputaran uang dalam jumlah besar yang berlangsung di luar pengawasan negara dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial. Konflik antarpenjudi, praktik rentenir, dan tindak kriminal lain yang berkaitan dengan perjudian berpotensi meningkat jika praktik ini terus dibiarkan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah perjudian, tetapi juga cerminan lemahnya penegakan hukum. Jika arena sabung ayam yang diduga milik DN ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum akan semakin tergerus. Hal ini berpotensi memunculkan gejolak sosial yang lebih besar, karena masyarakat bisa kehilangan keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara adil.
Berdasarkan pantauan warga, aktivitas di arena tersebut berlangsung sangat terstruktur. Setiap malam, penjudi yang datang mengikuti prosedur tertentu sebelum bisa memasuki area utama. Diduga, ada pemeriksaan dan pengaturan ketat untuk memastikan hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk. Di sekitar arena, terdapat penjaga yang bertugas mengawasi situasi dan mengantisipasi jika ada ancaman dari pihak luar. Hal ini memperkuat dugaan bahwa arena ini telah berkembang menjadi pusat perjudian besar yang memiliki jaringan perlindungan luas, bukan hanya praktik lokal yang kecil dan sporadis.
Jika tidak segera ditindak, arena sabung ayam di Wonocatur diperkirakan akan semakin berkembang dan menjadi magnet bagi jaringan perjudian yang lebih besar. Hal ini bukan hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga merusak moral masyarakat, terutama generasi muda yang bisa terpengaruh untuk ikut terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, arena sabung ayam yang diduga kuat milik DN tersebut masih terus beroperasi pada malam hari. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, khususnya di wilayah hukum Polsek Ngasem. Tanpa penindakan yang cepat dan transparan, isu ini berpotensi menjadi skandal besar yang tidak hanya mencoreng nama desa dan kecamatan setempat, tetapi juga memperburuk citra aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri dan sekitarnya.(RED.AL)
Posting Komentar