Malang, Jawa Timur, penanuswantara.online – Warga Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sepakat meminta mantan dosen UIN Malang, Imam Muslimin, beserta istrinya, untuk meninggalkan lingkungan tempat tinggal mereka. Keputusan ini diambil setelah Imam dinilai berulang kali membuat keresahan dan menimbulkan konflik di kawasan tersebut.
Kesepakatan itu tertuang dalam surat keputusan rapat warga yang digelar pada 7 September 2025. Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar permintaan agar Imam dan istrinya meninggalkan lingkungan RT09/RW09. Mereka dianggap melanggar norma sosial dan adat istiadat setempat, sehingga mengganggu ketenteraman warga.
Ketua RT09/RW09, Prajogo Subiarto, membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
"Benar, itu memang hasil keputusan bersama warga," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Menurut Prajogo, awalnya suasana lingkungan RT09/RW09 selalu tenang dan harmonis. Namun sejak Juli 2025, muncul konflik yang dipicu sengketa lahan, yang kemudian berkembang menjadi permasalahan pribadi dengan penggunaan kata-kata tidak pantas kepada beberapa warga, termasuk ibu-ibu di lingkungan tersebut.
"Saya menjadi RT sejak 2019, sebelumnya tidak pernah ada masalah besar. Tapi sejak Juli sampai September, sering terjadi kegaduhan. Awalnya soal pembakaran lahan, lalu merembet ke masalah personal," jelasnya.
Upaya Mediasi Gagal
Prajogo menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini lewat musyawarah. Beberapa kali Imam Muslimin dipertemukan dengan warga yang berselisih, termasuk seorang warga bernama Sahara. Namun, upaya mediasi tersebut selalu gagal karena Imam disebut kembali mengulangi perbuatannya.
"Sudah dimediasi beberapa kali, bahkan saya sendiri ikut turun tangan. Tapi setiap kali sudah ada kesepakatan, dia mengulang lagi dan membuat kegaduhan baru," tegas Prajogo.
Situasi ini akhirnya membuat warga sepakat memberikan sanksi sosial berupa permintaan agar Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan tersebut. Namun, tidak ditetapkan batas waktu untuk pelaksanaannya.
"Dia sudah sempat pamit ke beberapa warga, tapi akhirnya tetap tidak pergi dan masih tinggal di rumah itu," tambah Prajogo.
Saat ini, warga masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kedua belah pihak diketahui sudah saling melaporkan ke Polresta Malang Kota.
"Kami tunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian. Jika dipanggil, saya siap memberikan keterangan di Polres," jelasnya.
Tanggapan Imam Muslimin
Sementara itu, Imam Muslimin membenarkan bahwa dirinya menerima surat pengusiran tersebut. Namun, ia mengaku baru mendapatkannya pada 22 September 2025, meski surat itu ditandatangani pada 7 September.
"Surat pengusiran itu memang ada. Tapi saya baru menerima pada tanggal 22 September," ungkap Imam.
Ia merasa tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau mediasi resmi sebelum surat pengusiran itu keluar. Imam juga menilai dirinya tidak pernah diberi ruang untuk memberikan penjelasan atau membela diri.
"Di rapat itu ada RT, RW, bendahara RT, dan beberapa warga. Tapi kami tidak pernah dimintai keterangan sebelumnya," keluhnya.
Imam mengaku sudah sejak 2017 tinggal di lingkungan tersebut. Namun, selama itu ia merasa sulit berkomunikasi dengan warga dan perangkat RT/RW.
"Kami sering berusaha menemui Pak RT untuk bicara baik-baik, tapi selalu terburu-buru dan tidak pernah duduk bersama dengan tenang," katanya.
Karena situasi yang semakin memanas, Imam akhirnya memutuskan untuk menjual rumah yang telah ditempati selama lima tahun terakhir. Saat ini ia dan keluarganya tinggal sementara di penginapan sambil menunggu rumah tersebut laku terjual.
"Sekarang kami tinggal berpindah-pindah di hotel. Kalau rumah sudah terjual, baru kami pindah secara permanen," ujarnya.
Kasus ini masih terus bergulir. Warga dan Imam Muslimin kini menunggu perkembangan dari proses hukum yang ditangani pihak kepolisian. Situasi di lingkungan RT09/RW09 sendiri terpantau kembali kondusif pasca dikeluarkannya keputusan warga tersebut.(red.al)
Posting Komentar