JAKARTA, penanuswantara.online – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Kamis (14/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon, Syamsul Jahidin, dikabulkan seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Dasar Keberatan Pemohon
Syamsul menilai banyak perwira Polri aktif yang menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga tanpa proses pengunduran diri, sehingga bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas meritokrasi dalam layanan publik. Ia juga menilai aturan lama berpotensi menciptakan “dwifungsi Polri” karena polisi dapat menjalankan fungsi keamanan sekaligus birokrasi pemerintahan.
Hal tersebut dianggap merugikan hak konstitusional warga sipil yang ingin bersaing secara adil dalam pengisian jabatan publik.
Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Menjabat di Jabatan Sipil
Dalam berkas permohonan, Syamsul mencantumkan sejumlah nama anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil strategis. Berikut deretannya:
Struktural Tingkat Tinggi:
Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP
Panca Putra Simanjuntak – Penugasan di Lemhanas
Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkum
Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Pejabat Lain yang Menempati Jabatan Sipil:
Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
Brigjen Yuldi Yusman – Plt. Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal Kementerian UMKM
Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Implikasi Putusan MK
Dengan putusan ini, penempatan anggota Polri aktif ke posisi sipil tak lagi dapat dilakukan hanya dengan izin Kapolri. Pemerintah dan institusi terkait harus menyesuaikan tata kelola jabatan publik agar selaras dengan prinsip reformasi birokrasi dan pemisahan yang tegas antara fungsi keamanan dan pemerintahan.
Putusan MK tersebut menjadi momentum bagi perbaikan sistem ketatanegaraan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi aparat negara serta menjaga profesionalitas dan netralitas institusi Polri.(red.al)

Posting Komentar