Solar Rakyat Disedot Mafia, Hukum Seakan Mati Suri di Jatim Paminal Polda Diminta Turun Gunung

 JAWA TIMUR,  penanuswantara.online  – 14 Desember 2025 Kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar kembali membara di Jawa Timur. Kali ini, aroma busuk mafia solar tercium kuat di Bojonegoro, Lamongan, Lumajang, hingga Jember. Di saat rakyat kecil antre panjang demi setetes solar subsidi, jaringan terorganisir justru leluasa memborong dan menyalurkan BBM bersubsidi ke sektor industri. Ibarat tikus berdasi, mereka kenyang di tengah lumbung negara, sementara hukum seperti tertidur pulas.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sumber internal, komplotan yang disebut-sebut sebagai gembong mafia solar menjalankan praktik terstruktur dan masif. Solar subsidi disedot dari berbagai SPBU di sejumlah kabupaten, lalu dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu. Aktivitas ini bukan sekali dua kali, melainkan diduga berlangsung rutin dan sistematis, sehingga memicu kelangkaan dan keresahan masyarakat.

Seorang mantan anggota jaringan berinisial SL membeberkan praktik “uang pelicin” sebesar Rp100 per liter kepada pengawas SPBU agar transaksi haram berjalan mulus. Tak berhenti di situ, jaringan ini juga diduga menggelontorkan “atensi bulanan” kepada oknum aparat dengan nominal Rp20–25 juta per bulan, serta aliran dana Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan kepada sejumlah media dan ormas. Pepatah lama berkata, ikan busuk mulai dari kepala—dan bau itu kini tercium menyengat.

Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual ke PT NJE (Nur Jaya Energi) asal Gresik dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter. Dari sana, BBM tersebut kembali dipasarkan ke sektor industri dengan banderol Rp13.000–Rp14.000 per liter. Skema berlapis ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah per bulan, uang rakyat yang seharusnya menopang nelayan, petani, dan pelaku UMKM.

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun ironisnya, meski aturan tegas, penindakan terasa tumpul. Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) disebut ada di tiap polres wilayah operasi, menerima “atensi” dari perusahaan maupun pemilik gudang hasil “kurasan” SPBU di masing-masing kabupaten.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bojonegoro, Polres Lamongan, Polres Lumajang, dan Polres Jember belum memberikan keterangan resmi. Pihak PT NJE (Nur Jaya Energi) maupun pihak terkait lainnya juga belum merespons konfirmasi dan memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Publik kini menanti langkah nyata. Paminal Polda Jawa Timur didesak segera turun tangan, membuka tabir dugaan bekingan, dan menindak tegas tanpa pandang bulu. Jika hukum terus dibiarkan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Rakyat menunggu, negara diuji.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama