OTT di Balik Palu Hakim: Fee Rp 1 Miliar untuk Eksekusi Lahan Seret Ketua dan Wakil PN Depok ke Jerat KPK

  


Jakarta, penanuswantara.online  – Dunia peradilan kembali diguncang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee hingga Rp 1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan sengketa di kawasan Tapos, Depok.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT yang digelar Kamis (5/2/2026). Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp 850 juta yang diduga sebagai bagian dari kesepakatan suap terkait percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa permintaan fee itu disampaikan melalui Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang dijadikan perantara antara pihak pengadilan dan perusahaan yang berkepentingan.

“Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok meminta juru sita bertindak sebagai satu pintu untuk menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (6/2/2026).

Fee Rp 1 Miliar, Disepakati Rp 850 Juta

Awalnya, kedua pimpinan PN Depok itu disebut meminta fee Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya. Namun pihak perusahaan menyatakan keberatan atas nominal tersebut.

Negosiasi pun terjadi secara tertutup melalui perantara juru sita. Hasilnya, disepakati angka Rp 850 juta sebagai biaya percepatan pelaksanaan eksekusi lahan.

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan resume pelaksanaan eksekusi oleh Wakil Ketua PN Depok, yang menjadi dasar penetapan eksekusi pada 14 Januari 2026. Setelah penetapan, juru sita melaksanakan pengosongan lahan di lapangan.

Usai eksekusi, pihak perusahaan memberikan uang Rp 20 juta kepada juru sita. Tak lama kemudian, pada Februari 2026, uang Rp 850 juta diserahkan melalui pertemuan di arena golf. Uang tersebut berasal dari pencairan cek yang diduga menggunakan skema invoice fiktif melalui perusahaan konsultan.

Sengketa Lahan Berujung Jerat Korupsi

Perkara ini berawal dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat di Kecamatan Tapos. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan, dan putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum berjalan, sementara pihak masyarakat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam proses itulah, dugaan permintaan fee muncul sebagai syarat percepatan eksekusi.

Lima Tersangka, Uang Disita

Dalam OTT tersebut, KPK menjaring tujuh orang. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)

  • Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)

  • Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok)

  • Trisnadi Yulrisman (Dirut PT Karabha Digdaya)

  • Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)

KPK menyita uang tunai Rp 850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan KPK.

Jerat Pasal Tipikor

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP baru

  • Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Khusus Wakil Ketua PN Depok, juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa palu hakim yang seharusnya menegakkan keadilan, bisa berubah menjadi alat transaksi bila integritas runtuh.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama