WFA Jelang Lebaran Tuai Sorotan, DPR Ingatkan ASN Jangan Anggap Libur Tambahan

  


JAKARTA,  penanuswantara.online – Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026 mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Penerapan WFA itu seperti pisau bermata dua, bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan,” kata Deddy, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, WFA berpotensi meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di sektor tertentu, terutama karena pegawai dapat terhindar dari kemacetan dan memiliki waktu lebih untuk keluarga. Bahkan, kebijakan itu dinilai bisa mendorong konsumsi serta pergerakan ekonomi riil.

Namun di sisi lain, Deddy mengingatkan adanya risiko ASN justru menganggap WFA sebagai libur tambahan jika tidak diatur dengan jelas.

Ia meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut secara serampangan, serta mempertimbangkan keadilan bagi ASN yang tidak bisa menjalankan sistem kerja jarak jauh.

“Penerapan WFA harus dikaji dari seluruh aspek. Juga harus dipikirkan bagaimana keadilan bagi yang tidak bisa menikmati WFA. Perlu dirumuskan sanksi bagi ASN yang saat WFA justru tidak bekerja,” tegasnya.

Senada, Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, menekankan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti ASN bisa bekerja santai. Menurutnya, produktivitas harus tetap terjaga meski bekerja dari luar kantor.

“Fleksibilitas ini jangan diartikan kerja leha-leha, melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas seperti di kantor,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan WFA pada dasarnya positif, namun harus diiringi target kerja yang jelas. Khusus layanan publik yang membutuhkan tatap muka, pengaturannya harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan skema WFA menjelang dan setelah Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan libur tambahan, melainkan fleksibilitas kerja bagi ASN maupun pekerja swasta guna memudahkan mobilitas masyarakat selama periode mudik. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dan mengurangi kepadatan saat arus mudik dan balik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama