Dunia pendidikan di Kediri tengah diguncang oleh dugaan kasus kekerasan terhadap seorang murid berinisial Dns. Kejadian ini mencuat setelah keluarga korban secara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Kediri. Peristiwa diduga terjadi di lingkungan sebuah sekolah di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada awal semester ini.
Langkah hukum diambil karena keluarga merasa tidak ada itikad baik dari pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ibu korban, Elvin, menyatakan kekecewaannya karena telah menunggu selama sepekan agar guru yang bersangkutan meminta maaf kepada anaknya, namun hal tersebut tidak kunjung terjadi.
Alih-alih meminta maaf, pihak sekolah justru mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan pada surat yang menyatakan bahwa Dns keluar dari sekolah dan mengeklaim tidak ada perkara perundungan yang terjadi.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dari SPKT Polres Kediri. Dugaan kekerasan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keluarga berharap proses penyelidikan berlangsung transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak di sekolah.
Posting Komentar