KEDIRI (9 April 2026) – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang siswa kelas 8 berinisial D di salah satu SMP Negeri di Kediri memasuki babak baru. Peristiwa yang diduga terjadi pada Senin (6/4/2026) ini memicu ketegangan setelah munculnya perbedaan keterangan yang sangat kontras antara pihak sekolah dan keluarga korban.
Bantahan Pihak Sekolah
Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh tim investigasi, oknum guru berinisial H (Pak Hasan) secara tegas membantah telah melakukan tindakan fisik terhadap siswanya. Pak Hasan menyatakan di hadapan pimpinan sekolah bahwa dirinya tidak pernah melakukan penamparan atau pemukulan sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan tersebut didukung oleh Kepala Sekolah yang menyatakan keyakinannya bahwa staf pengajarnya tidak melakukan tindakan kekerasan tersebut. Pihak sekolah mengeklaim bahwa rencana kepindahan sekolah D merupakan murni keinginan pribadi siswa—diduga ingin pindah ke SMP 2—serta mengaitkan masalah ini dengan catatan kehadiran siswa yang sering tidak masuk sekolah, bukan karena adanya perundungan atau kekerasan.
Pengakuan Korban dan Tekanan Psikologis
Berseberangan dengan klaim sekolah, siswa D mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami tindakan pemukulan sebanyak tiga kali sejak awal semester. Dugaan perlakuan ini berdampak serius pada kondisi psikologis D, yang merasa malu di lingkungan sekolah hingga akhirnya memutuskan untuk keluar dari instansi tersebut.
Kontroversi Surat Pernyataan
Keluarga korban juga mengungkap adanya indikasi upaya penutupan kasus. Pada Selasa (7/4/2026), pihak sekolah melalui wali kelas dan guru BK mengunjungi rumah orang tua D untuk menyodorkan surat pernyataan yang berisi klausul bahwa siswa keluar bukan karena alasan kekerasan atau perundungan.
Keluarga menolak keras untuk menandatangani dokumen tersebut. “Kalau anak saya tidak salah, kenapa pihak sekolah sampai datang dan meminta tanda tangan kami?” tegas orang tua D yang merasa ada kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan pihak sekolah.
Langkah Hukum dan Pengawalan Aktivis
Karena tidak mendapatkan kejelasan dan transparansi dari sekolah, keluarga D kini resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan publik juga mengalir melalui aktivis muda Kediri, Bagus Romadhon, yang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan merencanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral agar keadilan bagi anak di bawah umur dapat ditegakkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi dunia pendidikan di Kediri terkait transparansi dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Posting Komentar