Diduga Tak Kapok, Praktik Perjudian di Ponorogo Kembali Hidup—Ketegasan Aparat Dipertaruhkan

Ponorogo, Pena Nuswantara — Upaya penertiban yang dilakukan jajaran kepolisian pada 12 April 2026 di tiga titik sempat memberi harapan bagi masyarakat. Lokasi tersebut berada di Desa Sarangan (Kecamatan Sukorejo), Desa Sendang (Kecamatan Jambon), serta Desa Wringinanom (Kecamatan Sambit).
Namun, perkembangan terbaru di lapangan kembali memicu sorotan. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian jenis sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut kembali berlangsung, bahkan dengan intensitas yang lebih ramai.

Jika informasi ini benar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Apakah hanya bersifat sementara? Ataukah pengawasan lanjutan belum berjalan maksimal?

Sejumlah warga mulai angkat suara. Mereka menyayangkan jika praktik yang jelas melanggar hukum tersebut kembali terjadi tanpa tindakan tegas.

“Dulu sempat dibubarkan, sekarang ramai lagi. Kalau dibiarkan, pelaku bisa merasa kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga mengarah pada lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. Minimnya tindakan lanjutan dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik perjudian untuk terus tumbuh dan meluas.

Kondisi ini menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum. Jika praktik sabung ayam dan perjudian dadu benar kembali beroperasi tanpa penindakan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus.

Publik kini menanti langkah nyata: apakah akan ada penertiban ulang dan penindakan tegas, atau praktik ilegal ini justru terus berlangsung tanpa kendali?

Ketegasan aparat bukan hanya soal membubarkan, tetapi memastikan praktik tersebut tidak kembali muncul di kemudian hari.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama