Dugaan Tambang Ilegal Galian C, Bos K-Cunk Bantah: Hanya Beli Tanah Uruk untuk Fasilitas Umum

 



TULUNGAGUNG, matacandra.online  – Sidang mediasi lanjutan perkara hukum yang menyeret nama Suryono Hadi Pranoto, atau lebih dikenal dengan sebutan Bos K-Cunk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (30/9/2025) siang. Agenda ini sebelumnya sempat tertunda karena salah satu pihak penggugat tidak hadir di persidangan.

Perkara tersebut berawal dari gugatan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal galian C. Namun pihak Bos K-Cunk membantah tudingan itu. Salah seorang karyawan menjelaskan bahwa Suryono hanya membeli tanah uruk untuk keperluan meninggikan showroom dan membantu pembangunan sarana publik, termasuk masjid.

“Bos saya hanya membeli tanah urug, seharusnya yang digugat adalah penambang galian C, bukan beliau. Bahkan sebagian digunakan untuk pembangunan masjid,” ungkapnya.

Di sisi lain, penggugat yang berasal dari Jombang menegaskan bahwa gugatan ini diajukan oleh aktivis yayasan yang bergerak di bidang kajian lingkungan, bukan organisasi LSM.

“Kami menitikberatkan pada kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Tulungagung,” ujar Helmi Rizal, tim advokasi penggugat.

Majelis hakim menegaskan pentingnya jalur mediasi untuk ditempuh. Hakim menekankan bahwa tujuan utama mediasi bukan mencari siapa yang menang, melainkan mencapai titik damai. Kuasa hukum kedua belah pihak diingatkan untuk tidak menambah keruh suasana, melainkan mendorong terciptanya perdamaian.

Selain itu, hakim menyoroti pentingnya kehadiran langsung para pihak, baik penggugat maupun tergugat, dalam proses mediasi agar berjalan lebih objektif. Majelis juga menekankan aturan tegas terkait saksi: saksi dilarang saling berkomunikasi guna menjaga independensi keterangan, serta melarang jalannya persidangan disiarkan secara langsung oleh media maupun konten kreator.

Sebagai langkah berikutnya, hakim menunjuk Eric Sukanto sebagai mediator. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung hingga 11 November 2025. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan kembali ke meja persidangan.

Pesan/Peringatan: hormati jalannya proses hukum, hindari provokasi, dan kedepankan musyawarah. Jadikan perkara ini sebagai pembelajaran bahwa penyelesaian secara damai sering kali lebih bijak daripada konflik berkepanjangan.(red.tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama