NGANJUK, penanuswantara.online — Kabupaten Nganjuk diguncang tragedi mengerikan setelah istri dan dua anak perempuan Aipda Iswandi, anggota Polsek Kertosono, menjadi korban dugaan pembunuhan sadis di sebuah kamar kos di Kelurahan Payaman, Rabu 26 November 2025. Dua korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis dan masih dirawat intensif.
Pelaku yang diduga melakukan aksi pembunuhan ini berinisial DS. Penyidik menduga kuat tindakan keji tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati, namun kepolisian menegaskan bahwa dugaan itu masih dalam proses pendalaman.
Kabid Humas Polres Nganjuk AKP Sukaca menyatakan bahwa ketegangan emosional antara pelaku dan korban diduga menjadi pemicu awal.
“Motif sementara mengarah pada rasa sakit hati, namun penyidik masih menggali hubungan antara pelaku dan para korban serta kronologi menyeluruh,” ujarnya.
Kronologi Singkat Kejadian
Tragedi bermula ketika Polsek Nganjuk Kota menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan disertai pembakaran kamar kos pada Selasa malam. Warga sekitar mendengar suara gaduh sebelum kobaran api muncul dari salah satu kamar yang kemudian diketahui sebagai lokasi kejadian.
Saat tim kepolisian dan pemadam tiba, dua perempuan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, sementara satu korban lainnya tersungkur dengan luka serius. Ketiga korban tersebut adalah:
Elvy Nurhayati (41)
Ellinda Jelsa Ika Eldianti (22)
ED (18) — dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Suasana lokasi berubah mencekam. Warga yang tinggal di sekitar kos mengaku tidak menduga akan terjadi aksi kekerasan sebrutal itu, terlebih para korban dikenal jarang berkonflik dengan lingkungan sekitar.
Polisi Kumpulkan Bukti, Pemeriksaan Saksi Diperluas
Polres Nganjuk telah menerjunkan tim gabungan untuk mengurai konstruksi kejadian. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri latar belakang hubungan antara DS dan keluarga korban.
Penyidik juga tengah mendalami apakah pembakaran kamar kos dilakukan untuk menghilangkan jejak atau terjadi dalam rangkaian aksi kekerasan.
Pasal yang Berpotensi Menjerat Pelaku
Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana maupun kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, DS terancam hukuman berat dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 340 KUHP
Pembunuhan berencana
Ancaman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
2. Pasal 338 KUHP
Pembunuhan
Ancaman: 15 tahun penjara.
3. Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal
Ancaman: 7 tahun penjara.
4. Pasal 187 KUHP
Menyebabkan kebakaran dengan sengaja
Ancaman: 12 tahun penjara, atau 15 tahun jika menyebabkan kematian.
Penerapan pasal berlapis sangat mungkin dilakukan oleh penyidik mengingat unsur kekerasan, dugaan sengaja, hingga adanya pembakaran dalam kasus ini.
Dukungan Psikologis dan Pengamanan Keluarga
Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada Aipda Iswandi yang harus menghadapi tragedi kehilangan istri dan anak-anaknya sekaligus. Situasi internal Polsek Kertosono dilaporkan turut berduka dan memberikan dukungan penuh selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi salah satu tragedi kekerasan dalam rumah tangga paling menggemparkan di wilayah Nganjuk dalam beberapa tahun terakhir.(RED.AL)

Posting Komentar