Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Ilegal, Warga Jimbe Blitar Geger — Terseret Nama Oknum Kostrad

 


Blitar, penanuswantara.online  – Warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan sebuah gudang mencurigakan yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Senin malam (20/10/2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sekitar pukul 21.00 WIB, sembilan warga mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan di kawasan Jalan Raya Jimbe. Warga menduga gudang tersebut kerap menjadi tempat keluar-masuknya truk tangki dan kendaraan bermuatan besar pada malam hari.

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua RT bersama sejumlah warga langsung menuju lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, warga menemukan tiga unit truk pengangkut bahan bakar, satu unit mobil pribadi Daihatsu Terios warna hitam, serta satu truk tangki besar bertuliskan “PT Cahaya Nusantara Energi” dengan kapasitas sekitar 8.000 liter.

Tak hanya itu, di dalam gudang juga ditemukan sepuluh tandon besar berisi solar, diduga siap kirim, serta dua orang sopir muda yang tengah beristirahat di lokasi.

Ketua RT 2 Desa Jimbe mengaku tidak pernah menerima laporan atau permohonan izin terkait aktivitas tersebut. Ia menilai kegiatan penyimpanan solar bersubsidi di area padat penduduk sangat membahayakan warga sekitar.

“Kami tidak pernah diberi tahu soal aktivitas ini. Solar mudah terbakar, dan kalau sampai terjadi kebakaran siapa yang akan bertanggung jawab? Ini jelas meresahkan,” ujar Ketua RT dengan nada kesal.

Dua sopir yang diamankan warga di lokasi menyebut bahwa solar tersebut milik seseorang bernama “PW.” Namun hingga kini, sosok tersebut belum dapat dikonfirmasi, begitu pula dengan pihak PT Cahaya Nusantara Energi yang namanya tercantum pada truk tangki di lokasi kejadian.

Dalam proses penggerebekan yang dilakukan warga bersama tim investigasi setempat, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan mencolok. Dari keterangan warga sekitar dan penjaga gudang, disebutkan bahwa bangunan tersebut disewa oleh seorang oknum TNI yang berdinas di satuan Kostrad Malang.

Sementara itu, dua petugas aparat penegak hukum (APH) yang sempat dikonfirmasi warga terkesan enggan turun langsung ke lokasi kejadian, dengan alasan menunggu instruksi lebih lanjut. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

“Kami sudah melapor sejak malam, tapi anehnya, tidak ada tindakan cepat dari pihak berwenang. Warga jadi curiga, apakah tempat ini benar-benar dilindungi?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan gudang tersebut maupun dugaan keterlibatan oknum militer.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dijerat Pasal 53 huruf b dan c, dengan ancaman:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau

  • Denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 54 UU Migas juga menegaskan bahwa penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan industri atau komersial di luar peruntukannya merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara.

Masyarakat Desa Jimbe kini mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menelusuri kasus ini. Warga berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk jika benar ada keterlibatan oknum berseragam.

“Kalau benar ini solar subsidi, jelas ilegal. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Jimbe.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan spekulasi luas tentang adanya jaringan besar penimbunan solar bersubsidi di wilayah Blitar dan sekitarnya. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian, termasuk penelusuran terhadap identitas Waloyo serta hubungan antara PT Cahaya Nusantara Energi dan oknum militer yang disebut menyewa gudang tersebut.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama