Blitar, Jawa Timur, pena nuswantara.online — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Blitar menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan pengumpulan solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jeriken dan tangki kecil, kemudian disimpan dan dijual kembali dengan harga komersial.
Meskipun laporan dari masyarakat telah disampaikan kepada aparat berwenang, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar. Selain itu, jika terbukti memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar peruntukannya, pelaku juga dapat dijerat Pasal 55 undang-undang yang sama.
Dampak dari dugaan penimbunan ini sangat dirasakan oleh masyarakat kecil, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan transportasi. Kesulitan mendapatkan solar untuk operasional harian menyebabkan terganggunya produktivitas dan distribusi barang di berbagai lini.
Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM bersubsidi. Langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan di SPBU, penindakan tegas terhadap pelaku penyimpangan, serta transparansi dalam distribusi diharapkan mampu mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
(RED/AL)

Posting Komentar