Dugaan Pembohongan Publik di Ruang Delima, IDI dan Dinkes Diminta Usut Tuntas Dokter Made RSUD Kertosono

 





NGANJUK – Citra RSUD Kertosono sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di Kabupaten Nganjuk kini berada di titik nadir. Praktik dugaan manipulasi penanganan medis dan pembohongan publik yang melibatkan oknum dokter serta bidan resmi dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan skenario sistematis yang dilakukan oleh tenaga medis untuk mengelabui pasien demi kepentingan klaim atau prosedur administratif tertentu.

Modus Operandi: Nama Dokter Dicatut, Bidan yang Bertindak

Berdasarkan hasil investigasi, dugaan malapraktik administratif ini menyeret nama dr. I Made Saria, tenaga medis yang diperbantukan di RSUD Kertosono. Modus yang dijalankan diduga terjadi di ruang bersalin (Delima).

Sumber informasi menyebutkan bahwa dr. Made diduga tidak menangani proses persalinan secara langsung. Namun, pasien diarahkan oleh oknum perawat/bidan untuk memberikan keterangan palsu jika ada pihak luar, seperti wartawan, LSM, hingga pihak BPJS, yang bertanya.

"Bilang kalau yang membantu kelahiran adalah Dokter Made ya, Bu," ujar salah satu pasien menirukan instruksi oknum perawat di ruang Delima.

Faktanya, sejumlah pasien, termasuk pasien berinisial D, mengaku bahwa proses persalinan sepenuhnya ditangani oleh bidan atau perawat tanpa kehadiran dokter yang bersangkutan.

LPRI Nganjuk Seret Kasus ke Ranah Hukum

Ketua Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI) Kabupaten Nganjuk, Joko, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar masalah etika, melainkan dugaan penipuan publik.

"Kami resmi melaporkan (Dumas) dr. I Made Saria ke IDI dan Dinas Kesehatan. Ini adalah bentuk pembohongan terhadap pasien dan manipulasi prosedur medis demi kepentingan pribadi. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Joko saat dikonfirmasi media.

Menurut Joko, jika terbukti melakukan manipulasi tanda tangan atau dokumen persalinan, oknum dokter tersebut terancam sanksi berat sesuai kode etik kedokteran, mulai dari:

  1. Teguran keras secara tertulis.

  2. Skorsing praktik medis.

  3. Pencabutan izin praktik permanen.

  4. Pemecatan dari keanggotaan IDI.

Direktur RSUD Kertosono Memilih Bungkam

Sikap tertutup justru ditunjukkan oleh manajemen rumah sakit. Hingga berita ini ditayangkan, Suharyono selaku Direktur RSUD Kertosono, belum memberikan respons apapun. Pesan singkat melalui WhatsApp tidak dibalas, dan panggilan telepon pun tidak diangkat.

Sikap diamnya pimpinan rumah sakit ini memicu spekulasi di tengah publik bahwa manajemen seolah "kebal hukum" atau sengaja melakukan pembiaran terhadap praktik yang merugikan rakyat kecil ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama