Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Blitar, Masyarakat Desak Audit Distribusi BBM

 


Blitar, Jawa Timur, penanuswantara.online  — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Blitar menimbulkan kekhawatiran publik. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pengumpulan solar subsidi dari SPBU menggunakan wadah jeriken dan tangki kecil untuk kemudian disimpan dan dijual dengan harga komersial.

Meski laporan masyarakat telah disampaikan kepada aparat berwenang, belum tampak adanya langkah penindakan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya penegakan hukum di daerah.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan penyimpanan BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 huruf b, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda tiga puluh miliar rupiah. Jika terbukti memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar peruntukan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 55 undang-undang yang sama.

Dampak penimbunan ini dirasakan masyarakat kecil karena terganggunya distribusi solar bagi sektor pertanian, perikanan, dan transportasi. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik serupa terulang.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama