Jakarta, penanuswantara.online – Sosok viral yang dikenal sebagai “Sister Hong Lombok”, Dea Lipha – yang kemudian diketahui bernama asli Deni Apriadi Rahman – akhirnya muncul ke hadapan publik usai ramai diperbincangkan di media sosial. Deni memberikan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi sejumlah isu yang menyeret namanya.
Dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (15/11), Deni menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar terkait dirinya tidak sesuai fakta.
“Banyak narasi yang disebarkan tidak benar, bahkan menuduh saya melakukan hal-hal yang tidak pernah saya lakukan,” ujar pemuda 23 tahun itu.
Bantah Tuduhan Penistaan Agama
Salah satu isu yang ditolak Deni adalah tuduhan penistaan agama. Ia disebut-sebut pernah salat menggunakan mukena dan berdiri di saf perempuan ketika beribadah di masjid.
“Tidak benar. Saya sangat menghormati rumah ibadah dan tata cara peribadatan,” tegasnya.
Awal Identitas Asli Terungkap
Identitas Deni diketahui publik setelah akun Facebook @Diana_Arkayanti mengunggah foto dirinya pada Kamis (6/11). Unggahan tersebut dengan cepat menyebar, ditonton puluhan ribu kali, mendapat lebih dari 1.500 tanggapan, serta ribuan komentar dan dibagikan ulang oleh warganet.
Dalam keterangannya, Diana menuliskan bahwa Deni—yang bekerja sebagai MUA di Lombok Tengah—selama ini tampil sepenuhnya layaknya perempuan hingga membuat banyak orang terkecoh.
Diana juga menyoroti sikap tokoh adat dan agama yang dinilai tidak mengambil langkah terkait fenomena tersebut.
Respons Publik dan Julukan ‘Sister Hong Lombok’
Unggahan yang viral itu memicu banyak komentar, termasuk dari mantan klien Deni. Bahkan seorang warganet mengaku adik laki-lakinya pernah menjalin hubungan dengan Deni.
Kemudian muncul julukan “Sister Hong versi Lombok”, mengacu pada kasus viral di Tiongkok yang melibatkan seorang pria bermarga Jiao—dikenal sebagai Sister Hong—yang menyamar sebagai perempuan dan menipu banyak pria. Sosok tersebut ditangkap pada Juli 2025 karena kasus penyebaran konten seksual.
Meski demikian, Deni menegaskan bahwa berbagai asosiasi dan tuduhan yang disematkan kepadanya tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.(red,al)

Posting Komentar