KOTA KEDIRI – Batas waktu maksimal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang jatuh pada H-7 Lebaran telah terlewati. Merespons hal tersebut, Posko Pengaduan THR yang didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kediri mencatat adanya belasan laporan pengaduan dari para pekerja hingga Minggu (15/3/2026). Laporan-laporan tersebut umumnya berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR, melakukan pemotongan nominal secara sepihak, hingga kebijakan mencicil THR yang tidak sesuai dengan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Kediri mengungkapkan bahwa mayoritas aduan yang masuk berasal dari pekerja di sektor ritel, jasa perhotelan, dan industri manufaktur skala menengah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026, pembayaran THR wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pihak Disnaker berjanji akan merespons cepat setiap aduan dengan mengedepankan asas perlindungan hak normatif tenaga kerja.
Sebagai langkah tindak lanjut, tim mediator hubungan industrial Disnaker mulai melayangkan surat panggilan klarifikasi (somasi) kepada pihak manajemen perusahaan yang dilaporkan. Proses mediasi bipartit antara perwakilan pekerja dan pengusaha langsung digelar secara maraton guna mencari jalan tengah dan memastikan komitmen perusahaan. Jika perusahaan terbukti sengaja lalai atau enggan membayar THR meski memiliki kemampuan finansial, Disnaker tidak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Pemerintah Kota Kediri berharap iklim ketenagakerjaan di wilayahnya tetap kondusif menjelang perayaan Idul Fitri. Pemkot juga mengingatkan para pengusaha bahwa pembayaran THR bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk apresiasi atas produktivitas pekerja yang pada akhirnya akan berdampak positif pada loyalitas karyawan. Para pekerja yang masih mengalami kendala terkait hak THR diminta untuk tidak takut melapor ke posko pengaduan yang beroperasi setiap hari kerja hingga H-1 Lebaran.(red)
Posting Komentar