Tak Ada Musik Gratis! Pemerintah Wajibkan Resto, Kafe hingga Hotel Bayar Royalti Lagu

  


JAKARTA, penanuswantara.online  – Pemerintah resmi menutup ruang abu-abu penggunaan musik di ruang publik. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, negara menegaskan satu hal: musik yang diputar untuk kepentingan usaha wajib dibayar royaltinya.

Aturan ini menyasar seluruh ruang publik bersifat komersial, mulai dari restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi. Lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung aktivitas bisnis secara langsung dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, seluruh pengguna layanan publik komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui LMKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Hermansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Royalti Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Hak Ekonomi

Hermansyah menekankan, kebijakan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Royalti merupakan sumber penghidupan kreator, bukan pungutan tanpa makna.

“Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha ikut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” tegasnya.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan industri hiburan dan usaha tidak berdiri di atas keringat kreator yang tidak dihargai.

LMKN Jadi Pintu Tunggal Pembayaran

Dalam sistem nasional, LMKN ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga berwenang untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut mekanisme ini dirancang agar tertib, sederhana, dan transparan.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan royalti akan kami distribusikan secara adil dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan.

Diperkuat PP dan Permenkumham

Surat edaran ini sekaligus mempertegas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana.

Regulasi tersebut:

  • Menetapkan LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti

  • Memperluas cakupan penggunaan musik komersial

  • Menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha

  • Mewajibkan transparansi distribusi royalti kepada para kreator

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga menegaskan bahwa royalti wajib dibayar penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi yang tampil.

Era Baru Musik di Ruang Publik

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan penggunaan musik di tempat usahanya. Kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga bentuk pengakuan atas nilai karya intelektual.

Di era ini, musik bukan lagi sekadar pemanis suasana—ia adalah karya, hak, dan sumber hidup.

Bagi pelaku usaha yang masih mengabaikan, satu pesan jelas dari negara:
🎵 Tak ada lagi musik gratis di ruang komersial.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama