KEDIRI, penanuswantara.online – Aktivitas pengolahan dan penjemuran bulu ayam di kawasan Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan tajam warga setelah bau busuk menyengat yang diduga berasal dari lokasi tersebut menyebar luas hingga permukiman warga. Aroma yang tajam dan memuakkan itu membuat masyarakat di sejumlah wilayah resah, bahkan beberapa pengguna jalan yang melintas di jembatan Karangtengah dikabarkan sampai muntah karena tidak kuat mencium bau tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, sumber bau diduga berasal dari kegiatan penjemuran dan pengolahan limbah bulu ayam yang disebut-sebut sebagai milik seorang pengusaha bernama Philip. Lokasi pengolahan yang berada dekat aliran sungai diduga memperparah penyebaran aroma akibat hembusan angin dan tingkat kelembaban tinggi setelah hujan.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Adi, menjelaskan bahwa bau menyengat tersebut telah berlangsung lama dan semakin parah dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, wilayah yang terdampak meliputi RT 03, RT 04, RT 05 serta Dusun Manyar Kandet.
“Bau busuk itu sangat menyengat dan mengganggu warga. Setelah hujan aromanya tambah parah. Pengguna jalan yang lewat jembatan sampai muntah karena tidak kuat mencium aromanya,” ujar Adi.
Warga kemudian menuntut agar pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri serta Dinas Peternakan dan Perikanan memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut, terutama bila ditemukan aktivitas pembuangan atau penimbunan limbah tanpa standar pengelolaan.
“DLH harus bertindak tegas. Regulasi lingkungan hidup sudah jelas. Kalau kegiatan seperti ini dibiarkan, dampaknya bisa lebih luas. Limbah bulu ayam yang tidak dikelola sesuai aturan dapat mencemari air, menimbulkan polusi udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Secara hukum, aktivitas penjemuran atau pengolahan limbah yang menimbulkan bau menyengat hingga menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam Pasal 104, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Atas dasar itu, warga meminta aparat penegak peraturan daerah dan Satpol PP Kabupaten Kediri bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum lapangan agar keresahan masyarakat tidak semakin meluas.
Selain Adi, seorang warga lain yang juga enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas sehari-harinya terganggu. Menurutnya, aroma busuk paling kuat tercium ketika ia melintas atau berolahraga di sekitar jembatan Karangtengah.
“Wah mas, baunya parah. Kalau lewat jembatan baunya luar biasa. Saya olahraga saja rasanya mau muntah. Sudah tidak nyaman sekali,” keluhnya.
Warga menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele dan membutuhkan tindakan cepat, terukur dan transparan dari pihak berwenang. Mereka khawatir dampak pencemaran dapat bereskalasi menjadi masalah kesehatan masyarakat jika tidak segera ditangani.
Saat ini masyarakat menunggu langkah resmi dari pemerintah daerah, DLH, serta penegak perda untuk memastikan apakah aktivitas pengolahan bulu ayam tersebut telah memenuhi standar lingkungan atau justru melanggar aturan yang berlaku.
.jpeg)
Posting Komentar