Tambang, Triliunan, dan SP3: Ketika Kasus Nikel Konawe Utara Gugur di Meja Hitung Negara

 


Jakarta, kupasfakta.online  – Kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang sempat mengguncang publik akhirnya berakhir bukan dengan vonis, melainkan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan perkara yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, meski sebelumnya kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Penghentian penyidikan itu dilakukan sejak 2024, dengan alasan yang memantik kontroversi: negara gagal menghitung kerugian negaranya sendiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa SP3 diterbitkan karena unsur pokok dalam pasal korupsi tidak terpenuhi. Penyidik mengalami kebuntuan dalam pembuktian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, khususnya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).

Daluwarsa Hukum, Gugur Moral?

Tak hanya soal hitung-hitungan kerugian, KPK juga menyinggung faktor daluwarsa perkara, terutama terkait dugaan suap yang tempus-nya berada di rentang 2007–2009. Dengan usia perkara yang telah melewati batas, penyidik menilai penghentian perkara menjadi pilihan demi kepastian hukum.

“Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” kata Budi.

Namun, pernyataan ini justru membuka perdebatan luas di ruang publik: apakah kepastian hukum selalu sejalan dengan keadilan substantif?

Rp 13 Miliar Suap, Rp 2,7 Triliun Potensi Negara

Publik tentu belum lupa, pada 3 Oktober 2017, KPK secara resmi menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Mantan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang terkait penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga operasi produksi nikel.

Bahkan, dalam konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun—angka yang bukan sekadar statistik, melainkan representasi hilangnya hak publik atas sumber daya alam.

Konawe Utara sendiri dikenal sebagai wilayah kaya nikel, dengan sebagian besar wilayah tambangnya dikelola oleh PT Antam. Dalam perkara ini, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan PT Antam, lalu menerbitkan puluhan izin baru kepada delapan perusahaan lain.

Pertanyaan yang Tertinggal

Dengan diterbitkannya SP3, kasus ini secara hukum dinyatakan selesai. Namun di mata publik, justru meninggalkan tanda tanya besar:

  • Bagaimana mungkin potensi kerugian triliunan rupiah tak dapat dihitung?

  • Apakah hukum antikorupsi kalah oleh waktu?

  • Dan yang paling krusial: apakah sumber daya alam bisa “lepas” hanya karena negara terlambat menghitung?

KPK menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan penghormatan HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Namun bagi masyarakat, perkara ini menjadi cermin getir tentang tantangan besar penegakan hukum di sektor tambang: besar nilainya, panjang prosesnya, dan sering kali berakhir sunyi.

Di media sosial, satu kalimat kini ramai diulang:

“Kalau triliunan bisa gugur karena tak terhitung, lalu apa yang sebenarnya sedang dihitung?”

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama