JOMBANG, penanuswantara.online – Dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Jombang terhadap keluarga seorang warga Jombang mencuat ke publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 14 Februari 2026, sekitar pukul 22.45 WIB.
Anugrah Akbar, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di salah satu rumah sakit di Jombang, didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Resmob. Kedatangan tersebut dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol). Namun menurut keterangan keluarga, saat itu yang bersangkutan tidak sedang melakukan aktivitas perjudian dan tidak diperlihatkan barang bukti secara jelas.
Anugrah kemudian dibawa ke ruang Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di lokasi tersebut, ia diminta menghubungi pihak keluarga agar datang ke kantor polisi.
Menurut keterangan keluarga, dalam komunikasi tersebut sempat disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp20 juta agar perkara tidak dilanjutkan. Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, ibu Anugrah kembali dihubungi dan disebutkan nominal Rp8 juta dengan batas waktu hingga pukul 08.00 WIB. Apabila tidak dipenuhi, yang bersangkutan dikatakan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Pihak keluarga mengaku kebingungan karena harus mencari dana dalam waktu sangat singkat. Setelah berupaya meminjam ke sejumlah kerabat, terkumpul dana sebesar Rp7 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan di ruang Unit PIDUM Satreskrim Polres Jombang setelah adanya komunikasi lanjutan terkait nominal.
Usai penyerahan uang tersebut, Anugrah diperbolehkan pulang oleh keluarganya. Keluarga juga menyebut sempat ada pesan agar kejadian tersebut tidak disampaikan kepada pihak lain.
Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Merasa keberatan dan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan, ibu Anugrah yang merupakan warga Desa Banjardowo, Jombang, telah membuat laporan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.
Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana terkait pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP serta melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kanit PIDUM maupun Kasatreskrim Polres Jombang terkait dugaan tersebut. Pihak keluarga berharap ada klarifikasi dan penanganan yang transparan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini kini dalam penantian proses klarifikasi dan pemeriksaan internal oleh Propam. Publik menunggu langkah tegas guna menjaga integritas dan profesionalitas institusi penegak hukum.

Posting Komentar