SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap Kepala Desa (Kades) Dadapan, Nganjuk, dalam persidangan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan atas tindakan yang dinilai merugikan keuangan negara.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Fakta persidangan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi fisik sejumlah program pembangunan di Desa Dadapan. Hal ini menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun amar tuntutan. Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk sebagai pengingat bagi seluruh kepala desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran desa guna menghindari konsekuensi hukum serupa di masa mendatang.(red)

Posting Komentar