Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten



Nganjuk, penanuswantara.online - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota melaksanakan Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta atau BPPDGS sebagai upaya memperkuat pendidikan agama nonformal dan meningkatkan kesejahteraan pendidik di lingkungan Madrasah Diniyah. Program ini ditujukan kepada lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah tingkat Ula dan Wustha serta para ustadz dan ustadzah swasta yang belum menerima tunjangan sertifikasi. Melalui program ini pemerintah berkomitmen mendukung biaya operasional lembaga diniyah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan.

Program BPPDGS disusun dengan empat tujuan utama. Pertama mendukung operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula yang setara dengan jenjang sekolah dasar dan Wustha yang setara dengan jenjang sekolah menengah pertama. Kedua meningkatkan kesejahteraan para pendidik swasta dengan memberikan insentif kepada ustadz dan ustadzah yang belum memperoleh tunjangan profesi. Ketiga meningkatkan mutu pendidikan diniyah melalui penguatan pembelajaran dan pembinaan karakter. Keempat memperluas akses pendidikan keagamaan bagi peserta didik serta mencegah terjadinya putus sekolah.

Penerima bantuan terdiri atas tiga kategori. Kategori pertama adalah lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula dan Wustha yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Kategori kedua adalah ustadz dan ustadzah swasta yang mengajar di lembaga diniyah maupun sekolah swasta pada tingkat SD MI SMP dan MTs serta tidak menerima tunjangan sertifikasi. Kategori ketiga adalah santri atau warga belajar Madrasah Diniyah yang memperoleh bantuan operasional pelajar. Bantuan ini tidak diberikan kepada siswa sekolah umum swasta yang sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah.

Pelaksanaan program menggunakan skema pendanaan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten atau kota melalui APBD. Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di tingkat daerah menjadi pelaksana teknis yang berwenang melakukan sosialisasi verifikasi dan pencairan dana bantuan. Sosialisasi program dilakukan melalui penyampaian petunjuk teknis yang mencakup mekanisme pengajuan proposal hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban agar proses penyaluran bantuan berjalan tertib dan akuntabel.

Program BPPDGS memberikan manfaat yang signifikan bagi lembaga dan pendidik. Bantuan operasional setara Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Diniyah serta kepada guru ustadz dan ustadzah untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. Santri tingkat Ula dan Wustha juga menerima bantuan operasional dengan besaran yang disesuaikan kebijakan daerah yang pada beberapa wilayah berada pada kisaran lima belas ribu hingga dua puluh lima ribu rupiah per bulan. Pemerintah berharap program ini mampu memperkuat peran Madrasah Diniyah sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berkontribusi pada pembentukan karakter dan akhlak peserta didik.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk informasi resmi mengenai pelaksanaan Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten atau kota.(adv.dinas pendidikan kab nganjuk )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama