Di Atas Usulan Daerah: UMK Kediri Raya 2026 Dipatok Lebih Tinggi, Buruh Tersenyum, Pengusaha Ikut Barisan

 


 KEDIRI,  penanuswantara.online — Tahun 2026 tampaknya akan dibuka dengan senyum lebih lebar bagi para pekerja di Kediri Raya. Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di atas usulan daerah menjadi angin segar di tengah tekanan biaya hidup yang terus naik.

Alih-alih mengikuti angka usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK), Pemprov Jatim justru menaikkan standar upah lebih tinggi, sebuah langkah yang dinilai progresif dan berpihak pada daya beli pekerja.

Kota Kediri: Naik Lebih Tinggi dari Usulan

Di Kota Kediri, DPK sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5 persen. Dari UMK 2025 sebesar Rp 2,57 juta, usulan tersebut membawa angka menjadi sekitar Rp 2,70 juta.

Namun, keputusan gubernur melampaui itu. UMK Kota Kediri 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.742.806, atau lebih tinggi Rp 41.824 dari usulan daerah dan naik sekitar Rp 170 ribu dibanding UMK 2025—setara kenaikan 6,6 persen.

“UMK Kota Kediri 2026 ditetapkan Rp 2.742.806. Lebih tinggi dari usulan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Eko Lukmono Hadi.

Kabupaten Kediri: Kenaikan Dijaga, Stabilitas Diutamakan

Sementara itu di Kabupaten Kediri, DPK mengusulkan kenaikan 6 persen, dari Rp 2,49 juta menjadi Rp 2,64 juta. Dalam SK Gubernur Jawa Timur, angka UMK 2026 ditetapkan Rp 2,65 juta, atau lebih tinggi Rp 9.223 dari usulan.

“(UMK 2026) lebih tinggi sedikit dari usulan DPKab,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad.

Menurutnya, setelah penetapan dari Pemprov Jatim, Disnaker akan segera menggelar sosialisasi UMK kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kediri pada Senin (29/12). Bahkan, OPD yang memiliki pekerja non-ASN maupun PPPK paruh waktu akan diminta menyesuaikan penghasilan sesuai UMK.

Minim Resistensi, Konsensus Dijaga

Menariknya, meski UMK dipatok lebih tinggi dari usulan daerah, tidak ada sanggahan dari asosiasi pengusaha. Hal ini tak lepas dari komitmen awal antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mengikuti keputusan gubernur sebagai keputusan final.

“Mereka tahu pembahasan di kabupaten itu sifatnya mengusulkan. Keputusan akhir ada di gubernur, dan mereka berkomitmen ikut,” jelas Ibnu.

Langkah ini dinilai mampu meredam potensi konflik industrial, yang kerap muncul setiap akhir tahun saat penetapan UMK.

Serikat Buruh: Belum Ideal, Tapi Lebih Baik

Dari sisi pekerja, respons pun relatif positif. Ketua Sarbumusi KediriSiswanto, menyatakan dapat menerima penetapan UMK 2026.

“Harapannya semua pekerja semakin sejahtera dan UMK benar-benar sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Senada, Ketua SPBun KediriZakaria, mengaku bersyukur meski kenaikan masih di bawah tuntutan serikat.

“Masih di atas tahun lalu, walaupun masih di bawah usulan kami 0,9 persen,” katanya.

Sinyal Politik Upah

Penetapan UMK Kediri Raya 2026 ini mengirim sinyal kuat: negara hadir sebagai penyeimbang, bukan sekadar wasit pasif antara buruh dan pengusaha. Dengan menaikkan UMK di atas usulan daerah, Pemprov Jatim menunjukkan keberpihakan pada perlindungan daya beli, tanpa memantik gejolak dunia usaha.

Di tengah ketidakpastian ekonomi, satu hal jelas:
UMK bukan sekadar angka, melainkan arah kebijakan sosial.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama