Diduga Arena Sabung Ayam di Ngronggot Ramai Dikunjungi, APH Diminta Bertindak Tegas

 


Nganjuk,  penanuswantara.online — Aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan praktik perjudian sabung ayam dilaporkan terjadi di wilayah Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, lokasi tersebut disebut-sebut milik seorang warga berinisial R, yang membuka kegiatan itu sejak siang hari hingga sore, dengan jumlah pengunjung yang terus meningkat setiap harinya.

Sejumlah saksi mata menuturkan bahwa di lokasi tersebut ramai kendaraan bermotor dan mobil yang datang silih berganti. “Banyak yang datang dari luar daerah, bahkan ada plat kendaraan dari Kediri dan beberapa wilayah sekitarnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya demi keamanan.

Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ketertiban umum, mengingat sabung ayam seringkali disertai dengan praktik taruhan uang tunai, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.

Meskipun hingga saat ini belum ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum (APH), warga berharap adanya langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang. Namun, penting ditekankan bahwa semua pihak yang disebut dalam dugaan ini masih berstatus praduga tak bersalah, hingga adanya bukti kuat dan putusan hukum tetap (inkracht).

Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu” dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016, penyebaran, promosi, atau fasilitasi perjudian melalui media daring juga dapat dijerat pidana tambahan.

Praktik sabung ayam bukan hanya masalah hukum, namun juga fenomena sosial dan moral. Di tengah upaya pemerintah menekan tindak kriminal dan memberantas judi dalam bentuk apapun, keberadaan arena semacam ini dinilai bertentangan dengan nilai hukum dan moral masyarakat pedesaan.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, diamnya aparat terhadap laporan warga dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. “Jika benar aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diketahui publik, maka sikap pasif aparat tentu menjadi tanda tanya besar,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari Surabaya, saat dimintai pandangan.

Masyarakat Desa Klurahan dan sekitarnya berharap agar Polres Nganjuk dan aparat terkait segera turun tangan untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut. Langkah penertiban dinilai perlu dilakukan guna menjaga ketentraman lingkungan, moral generasi muda, dan wibawa hukum negara.

“Kami tidak ingin wilayah kami dikenal karena perjudian. Kami hanya ingin lingkungan aman dan bersih dari praktik melanggar hukum,” ujar warga lainnya.

Kasus dugaan sabung ayam di Desa Klurahan ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu respon konkret dari aparat penegak hukum. Apapun hasil penyelidikan nantinya, publik berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama