Kediri, penanuswantara.online — Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Komisariat Kediri menyoroti masih banyaknya bangunan publik di Kota Kediri yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Organisasi profesi ini menilai lemahnya pengawasan serta minimnya keterlibatan tenaga ahli dalam proses perencanaan dan pembangunan menjadi persoalan serius yang perlu segera dibenahi.
Ketua IAI Jawa Timur Komisariat Kediri, Ar. Sumarno, menegaskan bahwa peran arsitek bukan hanya sebatas merancang bentuk bangunan, tetapi juga memastikan keamanan dan keandalan struktur, baik saat pembangunan berlangsung maupun setelah gedung beroperasi.
“Desain hanyalah satu bagian dari pekerjaan arsitek. Yang lebih penting adalah memastikan bangunan itu aman dan andal, tidak hanya ketika dibangun tapi juga saat digunakan masyarakat,” ujar Sumarno saat ditemui dalam pameran karya arsitektur Kediri Raya di Taman Sekartaji, Jumat (25/10).
Bangunan Publik Minim Akses Darurat
Sumarno juga menyoroti masih banyak bangunan publik yang belum memenuhi standar keselamatan, seperti ketiadaan jalur atau akses evakuasi darurat.
“Selama ini yang penting bangunan berdiri. Tapi kalau terjadi kondisi darurat, sering kali orang tidak tahu harus lari ke mana,” ungkapnya.
Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri mencatat, jumlah bangunan yang telah memiliki izin PBG masih di bawah 50 persen. Pemerintah daerah kini berupaya melakukan pendataan dan sosialisasi dengan sistem jemput bola agar kesadaran pengajuan izin meningkat.
Dorong Regulasi Pengawasan yang Tegas
Melihat kondisi tersebut, IAI Kediri mendesak adanya regulasi yang lebih tegas terkait pengawasan bangunan publik. Aturan tersebut diharapkan dapat memastikan keterlibatan tenaga ahli bersertifikat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi.
“Dengan begitu, pertanggungjawaban moral dan teknis bisa dipertanggungjawabkan, dan keselamatan pengguna bangunan juga lebih terjamin,” jelas Sumarno.
Minim Arsitek Berlisensi di Kediri
Saat ini, jumlah arsitek yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) di Kediri masih sangat terbatas—sekitar 15 orang. Kondisi ini membuka peluang munculnya penyedia jasa arsitektur yang belum memiliki izin praktik resmi.
“Kadang ada pihak yang mengaku menjual jasa arsitek, padahal di dalamnya tidak ada arsiteknya. Hanya kontraktor yang menawarkan jasa desain,” ungkap Sumarno.
IAI berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya melibatkan arsitek profesional dalam pembangunan, terutama untuk bangunan publik seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan.
“Banyak orang masih berpikir, untuk apa arsitek? Padahal tanpa tenaga ahli, risiko bangunan tidak layak atau berbahaya justru makin besar,” tegasnya.
IAI Kediri juga berkomitmen terus melakukan edukasi publik serta mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan.(red.al)

Posting Komentar