Masyarakat Resah, Dugaan Lapak Judi Milik R Menguat, Pasal 303 KUHP Menjerat Pelaku

 


Nganjuk, 25 Oktober 2025, penanuswantara.online  — Gelombang keresahan tengah melanda masyarakat Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, akibat maraknya dugaan aktivitas perjudian darat yang disebut-sebut milik seorang berinisial R. Kegiatan ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan warga setempat.

Menurut keterangan beberapa warga, praktik perjudian tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi di salah satu lokasi yang diduga milik R. Aktivitas itu disebut melibatkan sejumlah orang dari berbagai daerah sekitar Ngronggot. Bentuk permainan yang dilakukan bervariasi, mulai dari adu kartu, sabung ayam, hingga taruhan angka, yang jelas melanggar hukum pidana.

                                   

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Setiap malam minggu dan hari-hari tertentu, lokasi itu ramai oleh orang-orang yang datang dari luar desa. Kami sudah sangat terganggu, takut anak-anak muda ikut-ikutan.”

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak sosial dan kriminalitas lanjutan, seperti perkelahian, pencurian, dan peredaran uang ilegal. Warga kini berharap Polres Nganjuk dan jajaran Polsek Ngronggot segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas.



Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan perjudian diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP, yang menyatakan:

Pasal 303 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja:

  1. Mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi kepada umum;

  2. Menjadikan sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam permainan judi tersebut;
    Dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga memperluas cakupan hukuman bagi siapa pun yang turut serta, memberi kesempatan, atau membantu pelaksanaan kegiatan perjudian, meskipun dilakukan secara tersembunyi atau daring.

Lebih lanjut, jika kegiatan perjudian ini dilakukan secara terorganisir, melibatkan transaksi uang dalam jumlah besar, maka UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 dapat diterapkan apabila ada indikasi promosi atau koordinasi lewat media sosial atau pesan daring.

Aktivitas perjudian di Desa Klurahan ini menjadi sorotan tajam masyarakat sipil dan pegiat hukum lokal, yang menilai aparat kepolisian harus segera menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

“Kalau memang benar ada praktik perjudian yang sudah lama berjalan, jangan dibiarkan. Penegakan hukum harus tegas dan adil,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Perjudian bukan hanya tindak pidana, tetapi juga penyakit sosial yang merusak moral masyarakat pedesaan. Dalam konteks hukum dan sosial, tindakan aparat bukan sekadar penegakan pasal, melainkan penegasan nilai keadilan dan ketertiban umum.

Kini, mata publik tertuju kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Nganjuk untuk memastikan tidak ada praktik perjudian yang dibiarkan berkembang.
Jika benar terbukti, pelaku — termasuk pemilik lokasi berinisial R — dapat dijerat dengan Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Masyarakat berharap, langkah cepat dan transparan segera dilakukan agar Ngronggot kembali aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang merusak moral bangsa.(RED.N)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama