Tangis Dua Pelajar Pecah di Ruang Sidang: Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pembacokan di Mojoroto Kediri

 



 Kediri,  penanuswantara.online  — Sidang lanjutan perkara pembacokan yang terjadi di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (30/10/2025). Dua remaja berinisial SFK (16) dan MRT (16) akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim setelah terbukti melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, Hakim Alfan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

“Majelis mempertimbangkan faktor usia terdakwa yang masih di bawah umur dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, perbuatan keduanya tetap menimbulkan luka serius pada korban,” ujar Hakim Alfan dalam putusannya.

Adapun hal yang memberatkan, tindakan para terdakwa menyebabkan korban mengalami luka robek dan harus mendapat delapan jahitan. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya masih berstatus pelajar dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang anak berubah haru. SFK dan MRT tampak tak kuasa menahan air mata. Keduanya menangis tersedu di hadapan majelis hakim sebelum dibawa kembali ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Jaksa penuntut umum menyatakan menerima keputusan tersebut.
“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Kami berharap ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi kedua anak tersebut,” ungkap Jaksa Ichwan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwaRini Puspitasari, juga menyampaikan hal serupa.
“Klien kami menerima putusan hakim dengan lapang dada. Kami berharap mereka dapat memperbaiki diri selama menjalani pembinaan di LPKA Blitar,” ujarnya.

Rini menambahkan, masa pembinaan di LPKA bisa lebih singkat dari delapan bulan, tergantung perilaku dan partisipasi positif terdakwa selama menjalani program pembinaan. “Mereka tetap mendapatkan hak pendidikan dan pembinaan karakter sebagai anak,” imbuhnya.

Dari pantauan lapangan, sidang tertutup yang berlangsung sejak pukul 10.50 WIB itu berjalan selama 10 menit. Kedua terdakwa keluar dari ruang sidang dengan kepala tertunduk, didampingi orang tua mereka yang tampak ikut meneteskan air mata.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Dorowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil meringkus sepuluh pemuda yang diduga terlibat, namun hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya adalah SFK, yang melempar batu ke arah korban, dan MRT, yang diketahui membacok korban menggunakan celurit hingga melukai bagian pinggang. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Kediri dan menjadi sorotan publik, terutama karena para pelaku masih berusia belasan tahun.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum bagi kedua pelaku di tingkat pengadilan anak, dengan harapan dapat menjadi titik balik bagi mereka untuk menata masa depan yang lebih baik.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama