Jakarta, penanuswantara.online – Kepolisian membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang hendak diedarkan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Ratusan balpres diamankan dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pemerintah sendiri telah melarang impor pakaian bekas karena dinilai merugikan negara, menghambat UMKM, serta tidak membayar bea masuk maupun pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas pihak yang mencoba menolak aturan tersebut.
“Kalau ada yang menolak, saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting menolak, berarti mereka pelakunya. Jelas,” tegas Purbaya, Senin (27/10).
Ratusan Balpres Diamankan
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan sebanyak 207 bal pakaian bekas berhasil disita dari sebuah lokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait pelarangan pakaian bekas impor yang mengganggu pasar domestik,” jelas Edy, Sabtu (15/11).
Sejumlah saksi serta barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melanjutkan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Tujuan Akhir: Pasar Senen
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati bahwa ratusan balpres tersebut rencananya akan disalurkan ke Pasar Senen, salah satu pusat distribusi pakaian bekas terbesar di Jakarta.
“Benar, barang-barang itu akan dijual di Pasar Senen,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini berawal dari laporan warga pada 12 November 2025 mengenai sebuah truk engkel yang diduga mengangkut pakaian bekas impor di Duren Sawit. Polisi menemukan 23 bal pakaian dan mengamankan sang sopir, D.
Penyidik kemudian menelusuri alur distribusi hingga ke Pasar Senen dan menangkap I, yang berperan sebagai koordinator penerima barang. Dari keterangan I, polisi mengetahui masih ada dua truk lain menuju Jakarta.
Tim melanjutkan pengejaran hingga Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan:
2 truk engkel
3 mobil boks
1 unit Avanza
7 sopir dan kenek
184 bal pakaian bekas impor
Seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Sejalan dengan Instruksi Presiden
Menurut Kombes Budi Hermanto, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penertiban barang bekas impor dilakukan tanpa merugikan UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menyampaikan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting agar tetap bisa berjualan tanpa bergantung pada barang ilegal.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan konsisten memerangi penyelundupan barang bekas yang merusak perekonomian nasional.
“Saya sudah perintahkan jajaran untuk memeriksa siapa pun yang terlibat. Semua akan diproses tegas,” kata Kapolri.
Penindakan sindikat balpres ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri memberikan rasa aman serta melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.(red.al)

Posting Komentar