Jakarta, penanuswantara.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan selama empat hari berturut-turut dalam penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan, pengaturan proyek, serta gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Penggeledahan dilakukan mulai Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11) di berbagai titik strategis, termasuk kediaman pribadi Sugiri.
“Selama empat hari maraton, tim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Saudara SUG, rumah YUM, SUC, dan beberapa tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (15/11/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik terkait penganggaran dan proyek. Dari rumah pribadi Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), tim turut menyita dua mobil mewah—Jeep Rubicon dan BMW—serta 24 unit sepeda dan sejumlah jam tangan mewah.
“Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik akan dipelajari dan diekstraksi lebih lanjut. Penyitaan aset ini juga bagian dari proses pembuktian serta langkah awal asset recovery,” jelas Budi.
Tiga Klaster Korupsi yang Menjerat Sugiri
KPK menguraikan bahwa ada tiga klaster kasus yang menjerat Bupati Ponorogo:
Pada awal 2025, YUM mendapat informasi akan diganti dari jabatan direktur RSUD. Ia kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan uang pelicin agar posisinya dipertahankan.
Februari 2025: YUM menyerahkan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
April–Agustus 2025: YUM memberikan Rp 325 juta kepada AGP.
November 2025: YUM menyerahkan Rp 500 juta kepada Sugiri melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.
Total setoran dalam klaster ini mencapai Rp 1,25 miliar.
Proyek pekerjaan senilai Rp 14 miliar melibatkan pihak swasta, Sucipto (SC). Ia diduga memberikan fee 10% atau Rp 1,4 miliar kepada YUM.
YUM kemudian menyerahkan dana tersebut kepada Sugiri melalui ADC-nya, Singgih (SGH), dan Ely Widodo (ELW), adik kandung bupati.
Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima:
Rp 225 juta dari YUM
Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK)
Total gratifikasi: Rp 300 juta
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:
Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
Agus Pramono (AGP) – Sekda Ponorogo
Yunus Mahatma (YUM) – Direktur Utama RSUD Harjono
Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD
Seluruh tersangka sudah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.(red.al)
Posting Komentar