JAKARTA, penanuswantara.online – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyuarakan dukungannya terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly meminta agar ketiganya tidak ditahan saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
“Kita harus pastikan tidak ada penahanan terhadap mereka. Mas Roy lebih bermanfaat di luar tahanan, bisa terus berkarya dan berkontribusi. Jadi, jangan sampai tanggal 13 nanti ada yang ditahan,” tegas Refly dalam acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Menurut Refly, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejatinya tidak layak dilanjutkan ke tahap hukum karena menyangkut hak kebebasan berpendapat dan menggali informasi. Ia menilai proses hukum yang menjerat Roy dkk justru berpotensi mengekang hak konstitusional warga negara.
“Mau ijazah itu asli atau palsu, seharusnya tidak dijadikan dasar pemidanaan. Ini soal hak menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam konstitusi jelas, kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan Undang-Undang ITE,” ujar Refly.
Ia pun menegaskan agar tidak ada kriminalisasi terhadap upaya penelitian atau kajian akademis terkait dokumen pendidikan Jokowi.
“Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Kalau bisa, kasus ini dihentikan. Mudah-mudahan nanti di-SP3-kan,” ucapnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Suryo Cs untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami sudah menerima surat panggilan resmi dari penyidik. Sebagai warga negara yang baik, kami akan hadir dan mengikuti seluruh proses hukum dengan terbuka,” ujar Khozinuddin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi proses hukum tersebut.
“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa kami tidak takut. Ini bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati,” tambahnya.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini menjadi salah satu isu hukum yang menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs diharapkan berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan hukum tanpa adanya tekanan politik.(red.al)

Posting Komentar