Pemerintah Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi Rupiah, Ekonom: Simbol Stabilitas tapi Harus Ekstra Hati-hati

  


JAKARTA, penanuswantara.online  – Rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan kebijakan tersebut ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam beleid tersebut disebutkan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) akan menjadi salah satu prioritas yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK 70/2025.

Efisiensi dan Citra Stabilitas Ekonomi

Ekonom dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI)Ronny Sasmita, menilai redenominasi dapat membawa manfaat besar bagi sistem keuangan nasional.
Menurutnya, penghapusan tiga nol di belakang nominal rupiah akan membuat pencatatan akuntansi, sistem pembayaran, dan transaksi digital menjadi lebih efisien.

“Redenominasi bukan hanya efisiensi teknis, tetapi juga simbol kedewasaan ekonomi. Ini menunjukkan bahwa Indonesia cukup stabil dan percaya diri melakukan modernisasi moneter,” ujar Ronny kepada CNBC Indonesia, Senin (10/11/2025).

Ia menilai, bagi investor asing, penyederhanaan nominal rupiah akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara dengan kebijakan moneter yang matang dan terukur.

Risiko dan Tantangan Besar

Namun, Ronny mengingatkan bahwa proses redenominasi tidak mudah dan berbiaya tinggi. Pemerintah harus menyiapkan desain dan pencetakan uang baru, memperbarui sistem perbankan, serta melakukan sosialisasi masif agar masyarakat tidak salah persepsi.

Selain itu, terdapat pula risiko psikologis di masyarakat. Meski nilai barang sebenarnya tidak berubah, pengalaman di beberapa negara menunjukkan bahwa masyarakat sering kali merasa harga-harga naik setelah redenominasi.

“Kalau tidak ada pengawasan harga dan komunikasi publik yang efektif, bisa muncul inflasi persepsi — bukan inflasi nyata, tapi tetap berpengaruh pada daya beli dan kepercayaan publik,” jelasnya.

Potensi Inflasi dari Efek Pembulatan Harga

Pandangan senada disampaikan Myrdal Gunarto, Global Markets Economist Maybank Indonesia. Ia menilai bahwa jika implementasi redenominasi tidak dilakukan dengan hati-hati, justru bisa memicu kenaikan harga di pasaran.

“Risiko utamanya ada di pembulatan harga ke atas. Kalau ini tidak dikontrol, bisa menyebabkan harga barang terlihat lebih mahal dan memicu inflasi,” terang Myrdal.

Lebih lanjut, Myrdal menilai urgensi redenominasi saat ini tidak sebesar satu dekade lalu. Menurutnya, digitalisasi sistem pembayaran, seperti penggunaan QRIS dan transaksi elektronik, sudah mampu mengatasi masalah kompleksitas nominal besar dalam transaksi sehari-hari.

“Sekarang, meski nominalnya besar seperti Rp10.500, transaksi digital membuat semuanya mudah. Jadi alasan teknis redenominasi sudah jauh berkurang,” tuturnya.

Langkah Hati-hati Jadi Kunci

Dengan berbagai manfaat dan risikonya, para ekonom menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam menjalankan redenominasi harus dilakukan secara bertahap, hati-hati, dan berbasis komunikasi publik yang kuat.

Kebijakan ini bukan sekadar soal mengubah angka Rp1.000 menjadi Rp1, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi nasional.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama