penanuswantara.online - Praktik kriminal penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat dan menyengat nurani publik. Di Kabupaten Nganjuk, jaringan mafia solar diduga beroperasi rapi, sistematis, dan terorganisir, dengan menyeret nama seorang oknum loreng berinisial Nur Colis. Dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang menghantam langsung hak rakyat kecil atas solar subsidi.
Hasil penelusuran lapangan mengungkap, jaringan yang diduga dikendalikan Nur Colis menjalankan modus ngangsuh solar menggunakan mobil Isuzu Panther hitam, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain secara estafet. Dalam satu malam, komplotan ini disebut mampu mengangkut hingga 5.000 liter solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Kediri, Kertosono, Pace, Sukomoro, hingga Wilangan, Nganjuk. Ibarat lintah di kolam rakyat, mereka menghisap subsidi negara tanpa rasa malu.
Kesaksian mantan anak buahnya berinisial S membuka tabir lebih dalam. Setiap liter solar yang diborong, diduga disisihkan Rp100 per liter sebagai uang pelicin kepada oknum pengawas SPBU demi kelancaran operasi. Tak cukup sampai di situ, jaringan ini juga disebut menyewa preman serta menggandeng oknum LSM dan oknum wartawan sebagai tameng sosial—sebuah praktik “mengamankan kejahatan dengan baju kepentingan publik”.
Tekanan terhadap kebebasan pers pun diduga terjadi. Seorang awak media berinisial CN mengaku pernah dipaksa mundur setelah memergoki aktivitas pengisian solar ilegal. Ia mengaku didatangi beberapa pria berbadan kekar yang datang menggunakan Avanza Veloz dan Agya kuning, disertai ancaman agar tidak “mengganggu” kegiatan ngangsuh solar. Jika benar, ini bukan hanya kejahatan migas, melainkan juga teror terhadap kerja jurnalistik.
Aliran atensi bulanan diduga turut mengalir ke sejumlah oknum aparat, oknum media, dan ormas di wilayah Kediri–Nganjuk. Nominalnya disebut mencapai Rp20–25 juta per bulan untuk oknum aparat dan sekitar Rp1 juta per bulan bagi beberapa oknum media. Seorang penerima berinisial AB bahkan mengakui pembayaran dilakukan secara rutin tiap bulan. Pepatah lama berkata, “ikan busuk dari kepala”—publik pun bertanya, siapa yang sebenarnya menutup mata?
Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter, ditambah Rp100 pelicin, kemudian dipindahkan ke truk tangki perusahaan tertentu sebelum dijual ke PT LDE Gresik dengan harga Rp8.500–8.700 per liter. Selanjutnya, solar itu dilepas ke sektor industri dengan harga Rp11.000–13.000 per liter. Skema berlapis ini ditengarai menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah per bulan, sementara petani, nelayan, dan pelaku UMKM harus antre panjang atau gigit jari.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum loreng TNI AL berpotensi melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang tegas melarang prajurit terlibat bisnis ilegal atau aktivitas yang merongrong kepentingan negara. Hukum seharusnya tajam ke atas, bukan tumpul oleh seragam.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi. Pihak PT LDE serta Haji ALW juga belum merespons. Sementara itu, Nur Colis yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih bungkam. Diam yang justru menambah panjang daftar pertanyaan publik.
Di sisi lain, kontras terlihat di Kota Kediri. Pemerintah setempat menunjukkan keseriusan menangani isu perlindungan sosial dengan menggelar FGD pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Aula DP3AP2KB Kota Kediri. Forum ini melibatkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Kemenag, BNN, rumah sakit, dan berbagai OPD—menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menangani kasus PPA yang selama ini ibarat gunung es.
Kepala DP3AP2KB dr. Muhammad Fajri Mubasysyir menegaskan, Satgas PPA tingkat kota akan memadukan upaya pencegahan, penanganan, hingga penyelesaian kasus secara terintegrasi. Edukasi publik, penguatan peran orang tua dan masyarakat, advokasi, serta pelatihan pencegahan kekerasan terhadap anak menjadi fokus. Meski UPT PPA telah memiliki psikolog dan advokat, kolaborasi lintas sektor disebut sebagai pondasi utama.
Hasil FGD ini rencananya akan disampaikan kepada Wali Kota Kediri sebagai dasar pembentukan Satgas PPA tingkat kota. Publik berharap, keseriusan melindungi perempuan dan anak ini juga diikuti ketegasan tanpa pandang bulu dalam memberantas mafia solar. Karena negara yang kuat bukan hanya yang pandai berdiskusi, tetapi yang berani menindak—tanpa takut pada loreng, logo, atau amplop.
.jpeg)
Posting Komentar