Nganjuk, penanuswantara.online– Bara konflik bisnis gelap kembali menyala di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, isu panas yang beredar bukan sekadar desas-desus warung kopi, melainkan dugaan perebutan lahan strategis distribusi solar subsidi ilegal yang melibatkan jaringan besar dengan pola terstruktur dan sistematis. Seperti api dalam sekam, konflik ini akhirnya meletup ke permukaan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, sebuah lapak berinisial “N” disebut-sebut menjadi titik sentral perebutan “lahan basah” peredaran BBM bersubsidi. Lapak ini diduga menjadi simpul distribusi yang bernilai tinggi, sehingga memantik friksi antar kelompok yang sama-sama diduga pemain lama di bisnis solar ilegal.
Nama HW, yang disebut sebagai mantan residivis kasus solar ilegal, kembali mencuat. Sosok ini dikenal sebagai pemilik perusahaan PT Srikarya Lintasindo (SKL). Keterkaitan antara latar belakang hukum HW dan dinamika lapangan saat ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah masa lalu benar-benar berlalu, atau justru berulang dengan pola yang lebih rapi?
Tak berhenti di situ, informasi yang dihimpun awak media juga mengarah pada dugaan adanya konsorsium atau backing kuat yang menaungi praktik ilegal ini. Jika benar, maka perebutan wilayah bukan sekadar konflik antar pemain kecil, melainkan indikasi perang kepentingan antar jaringan besar yang sama-sama ingin menguasai distribusi solar subsidi secara ilegal.
“Gajah bertarung, rumput yang diinjak.”
Peribahasa ini seolah relevan menggambarkan situasi di lapangan, di mana masyarakat kecil kembali menjadi korban. Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat justru diduga berubah menjadi komoditas bancakan, diputar oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.
Dari sisi hukum, praktik peredaran BBM ilegal bukan perkara sepele. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Undang-undang sudah tajam, tinggal menunggu apakah penegakannya juga setajam regulasinya.
Situasi ini secara tidak langsung menjadi ujian moral dan profesionalisme aparat penegak hukum (APH). Publik menanti, apakah hukum akan berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Salah satu jurnalis investigasi yang terjun langsung ke lapangan menegaskan bahwa media tidak akan berhenti pada satu berita saja.
“Kasus ini bukan hanya soal solar ilegal, tapi soal keberanian negara hadir melindungi hak rakyat. Kami akan mengawal hingga terang benderang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dikabarkan masih berjalan. Namun tekanan publik kian menguat agar APH tidak sekadar menjadi penonton dalam konflik perebutan “emas hitam” bersubsidi ini. Jika benar ada aktor besar di balik layar, maka pengungkapan harus menyentuh akar, bukan hanya ranting.
Awak media berkomitmen untuk terus mengawal, membuka, dan menyajikan fakta secara berimbang dan bertanggung jawab. Karena dalam negara hukum, keadilan tak boleh kalah oleh uang, dan hukum tak boleh tunduk pada mafia.
.jpeg)
Posting Komentar