Mafia Solar Nganjuk Dibongkar: Oknum Loreng, Preman Bayaran, dan Atensi untuk APH – Negara Rugi Ratusan Juta per Bulan



penanuswantara.online  - Jaringan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang dikendalikan komplotan Nur Colis di wilayah Nganjuk, Kediri, hingga Jombang kembali mencuat ke permukaan. Modus borong solar lintas SPBU secara masif bukan hanya menciptakan kelangkaan bagi masyarakat kecil, tetapi juga memperlihatkan betapa terorganisirnya mafia BBM yang diduga melibatkan oknum aparat hingga sejumlah pihak yang mengatasnamakan media dan ormas.

Dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, komplotan ini beroperasi menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dop. Pola pembeliannya dilakukan estafet, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain di Kediri, Kertosono, Pace, Sukomoro, hingga Wilangan. Dalam satu malam, kelompok tersebut diduga mampu mengangkut hingga 5.000 liter solar subsidi.

Bekas anggota komplotan berinisial S membeberkan bahwa setiap liter solar yang diborong disisihkan uang pelicin sebesar Rp100 untuk pengawas SPBU demi kelancaran. Selain itu, Nur Colis disebut menyewa sejumlah preman dan menggandeng oknum LSM serta oknum wartawan untuk menjaga aktivitas ilegal tersebut agar tak tersentuh pantauan media maupun aparat.

S mengungkapkan bahwa mekanisme pengamanan lapangan sangat rapi dan agresif. Siapa pun yang mencoba mendokumentasikan aktivitas mereka langsung didatangi dan diintimidasi orang-orang berbadan kekar yang dikirim khusus untuk mengusir pihak luar.

Seorang awak media berinisial CN mengaku pernah memergoki mobil Panther hitam itu tengah melakukan pengisian solar dalam jumlah besar di salah satu SPBU kawasan Nganjuk. Tidak lama kemudian, dua mobil berisi beberapa pria berpostur besar datang mengancam dan memaksa awak media menghentikan liputan dengan dalih tidak boleh mengganggu “kegiatan ngangsuh solar” milik Nur Colis.

Tidak berhenti di situ, komplotan ini juga diduga memberi atensi rutin kepada oknum aparat dan sejumlah pihak lain agar aktivitas mereka tetap aman. Atensi kepada oknum aparat diperkirakan mencapai Rp20–25 juta per bulan, sementara sejumlah pihak yang mengaku media atau ormas menerima Rp1 juta per bulan.

Salah satu penerima atensi berinisial AB membenarkan adanya pemberian uang tersebut setiap bulan dengan pesan agar ikut menjaga kelancaran kegiatan pengumpulan solar subsidi.

Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter ditambah biaya pelicin Rp100 per liter kemudian dipindahkan ke truk tangki milik PT tertentu untuk dijual ke PT LDE asal Gresik dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter. Setelah itu, solar dijual kembali ke sektor industri dengan harga Rp11.000–Rp13.000 per liter plus PPN. Skema tersebut menyebabkan negara berpotensi kehilangan ratusan juta rupiah setiap bulan.

Para pelaku dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengatur ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi.

Sementara itu, status Nur Colis yang disebut sebagai oknum loreng TNI AL juga menambah serius kasus ini. Tindakannya dianggap bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan prajurit harus menjaga kedaulatan negara, bukan terlibat dalam kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini. Pihak PT LDE dan pemiliknya Haji ALW juga belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Nur Colis yang dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp memilih bungkam.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum (APH) di wilayah Nganjuk, Kediri, Jombang, dan sekitarnya untuk membongkar jaringan mafia BBM hingga ke akar-akarnya, termasuk jika benar ada oknum yang turut melindungi operasi ilegal ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama