JAKARTA, penanuswantara.online – Pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR membawa peluang baru bagi Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang tengah berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, yang menilai bahwa aturan baru tersebut membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif justice.
Hasbiallah menjelaskan bahwa dalam KUHAP terbaru, penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif dapat dipertimbangkan sebagai alternatif pemidanaan. Dengan adanya ketentuan tersebut, menurutnya, para tersangka seperti Roy Suryo Cs berpotensi terhindar dari hukuman penjara.
“Terkait proses hukum saudara Roy Suryo dan lainnya, KUHAP yang baru disahkan kini memuat aturan mengenai restoratif justice. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara tanpa harus berujung pada pidana penjara,” ujar Hasbiallah, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, aturan baru tersebut dianggap lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dan selaras dengan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini merupakan salah satu ketentuan dalam KUHAP baru yang lebih humanis dan berpihak pada HAM,” jelasnya.
Sebagai informasi, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan KUHAP (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025). Keputusan tersebut diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir, yang kemudian dijawab serempak dengan kata “setuju”.
Apabila membutuhkan versi lain atau ingin dibuatkan berita dengan gaya jurnalistik berbeda (lebih singkat, lebih formal, atau lebih populer), cukup beritahu saya.(red.al)

Posting Komentar