KEDIRI, penanuswantara.online – Aktivitas penjemuran bulu ayam yang diduga milik pengusaha bernama Philip di Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri memicu perhatian publik setelah aroma menyengat dari limbahnya mengganggu warga dan pengguna jalan. Lokasi penjemuran dekat sungai membuat warga khawatir adanya pencemaran air selain pencemaran udara yang sudah mereka rasakan.
Warga di RT 03, 04, 05 dan Dusun Manyarkandet melaporkan aroma busuk semakin parah terutama setelah hujan. Tokoh masyarakat setempat, Adi, menjelaskan bahwa bau yang keluar bukan lagi sekadar gangguan ringan, tetapi sudah masuk kategori darurat kesehatan lingkungan. Ia menegaskan beberapa pengguna jalan mengalami mual hingga muntah saat melintas di jembatan desa.
Adi meminta DLH Kabupaten Kediri menegakkan regulasi lingkungan secara tegas. Menurutnya, aktivitas pembuangan atau penimbunan limbah harus memenuhi standar pengelolaan yang diatur dalam perundang-undangan. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 tentang Pencemaran Lingkungan.
Selain DLH, Satpol PP Kabupaten Kediri juga diminta bergerak cepat untuk memastikan tidak ada aktivitas industri yang menimbulkan gangguan kesehatan dan ketertiban umum. Warga berharap penegakan hukum dijalankan tanpa pengecualian.
Seorang warga lain turut mengonfirmasi bahwa aktivitas sehari-harinya terganggu akibat bau menyengat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setiap melewati jembatan, terutama pada pagi hari, aroma yang timbul dari limbah bulu ayam lembab sangat mengganggu dan hampir membuatnya muntah.
Warga menilai kasus ini harus menjadi prioritas aparat penegak hukum dan instansi terkait agar lingkungan kembali sehat dan warga dapat beraktivitas tanpa terganggu.
.jpeg)
Posting Komentar