Jakarta, penanuswantara.online – Kontroversi terkait keberadaan Bandara di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Setelah Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) turut angkat suara memberikan penegasan soal legalitas fasilitas tersebut.
Sorotan publik terhadap Bandara IMIP berawal dari inspeksi intensif Sjafrie di kawasan industri tersebut, yang dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan berada di dekat jalur strategis ALKI II dan ALKI III.
Sjafrie Ungkap Modus Pelanggaran dan “Republik dalam Republik”
Dalam keterangannya, Sjafrie menyebut adanya praktik yang sistematis di sektor pertambangan, di mana sejumlah pihak memanfaatkan celah regulasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum, memperbaiki semua penyimpangan yang kita lihat selama ini. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” tegas Sjafrie melalui akun Instagram resmi Kemenhan, Kamis (20/11/2025).
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bahkan mengungkap temuan lebih tajam: bandara di dalam kawasan IMIP disebut beroperasi tanpa otoritas negara, tanpa kehadiran aparat keamanan, bea cukai, maupun imigrasi.
Luhut Buka Data: Izin Ditetapkan dalam Rapat Resmi Pemerintah
Di sisi lain, mantan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan merespons polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa izin pembangunan lapangan terbang IMIP diputuskan dalam rapat resmi bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Itu fasilitas yang lazim diberikan bagi investor besar. Negara-negara seperti Vietnam dan Thailand juga melakukan hal serupa,” ujar Luhut, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya:
Bandara IMIP bukan bandara internasional,
Layanan hanya untuk penerbangan domestik sesuai aturan,
Investor yang menanamkan modal hingga USD 20 miliar berhak mengajukan fasilitas tertentu selama tidak melanggar regulasi.
Luhut juga membantah adanya konflik kepentingan selama dirinya menjabat.
“Kita tidak berpihak ke Tiongkok atau Amerika. Kita berpihak ke Indonesia. Saat itu, hanya Tiongkok yang siap masuk,” tegasnya.
Kemenhub Resmi Cabut Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP
Sementara polemik berlangsung, Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas. Lewat Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, pemerintah mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional Bandara Khusus IMIP.
Keputusan ini:
Menggugurkan aturan sebelumnya, KM 38/2025
Menghapus izin internasional untuk Bandara IMIP dan Weda Bay
Menyisakan satu bandara khusus yang masih boleh melayani penerbangan luar negeri, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau)
Dalam beleid baru itu, penerbangan internasional hanya boleh dilakukan:
untuk misi evakuasi medis,
penanganan bencana,
atau kebutuhan non-niaga terkait operasional utama bandara.
Izin penerbangan internasional bersifat sementara hingga 8 Agustus 2026. Setelah itu, operator bandara wajib mengubah status menjadi bandara umum jika masih membutuhkan layanan internasional.
Kesimpulan: Polemik Belum Reda, Regulasi Semakin Diperketat
Debat mengenai Bandara IMIP kini memunculkan dua narasi besar:
Versi Sjafrie dan Satgas PKH, yang menilai ada indikasi penyimpangan dan lemahnya otoritas negara di lapangan.
Penjelasan Luhut, yang memastikan bahwa setiap izin diterbitkan sesuai prosedur resmi dan bukan fasilitas ilegal.
Kini, keputusan tegas pemerintah melalui Kemenhub menjadi titik balik. Status bandara kembali dipersempit, dan pengawasan terhadap fasilitas di kawasan industri strategis seperti IMIP akan diperketat.(red.al)

Posting Komentar