Tulungagung – penanuswantara.online | Ibarat serigala berbulu domba, sebuah truk tangki biru-putih yang tampak biasa di jalan raya justru menyimpan dugaan praktik kotor penyalahgunaan BBM subsidi. Armada tersebut diamankan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Tulungagung pada Sabtu pagi (20/12/2025), menyusul laporan warga yang mencium kejanggalan aktivitasnya.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di ruas Jalan Raya Desa Boro–Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Dari lokasi itu, polisi mengamankan satu unit truk tangki bernomor polisi L 83XX DAA, berikut sopir dan kernet asal Kabupaten Lamongan. Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, guna pendalaman hukum dan pemeriksaan legalitas muatan.
Solar Subsidi Diduga “Berjalan Tanpa Identitas”
Dari keterangan awal sopir berinisial AB, solar yang diangkut disebut berasal dari Magetan dan Kota Mojokerto, dengan tujuan pengiriman ke salah satu PT di wilayah Tulungagung.
“Solar diisi dari Magetan dan Kota Mojokerto, Pak. Rencananya mau dikirim ke salah satu PT di Tulungagung,” ujar AB kepada petugas.
Namun di sinilah aroma busuk mulai tercium. STNK truk tangki tercatat atas nama PT TSA beralamat di Surabaya, sementara di lapangan kendaraan justru menggunakan label PT BTBM, yang diduga tidak tercatat sebagai perusahaan transportir resmi. Praktik “ganti baju” armada ini memunculkan dugaan kuat adanya modus kamuflase untuk mengelabui pengawasan.
Nama Lama, Pola Lama
Lebih jauh, truk tersebut diketahui sebelumnya merupakan armada PT TSA, yang disebut-sebut dimiliki Kaji AS dan Kaji AW. Dua nama ini bukan wajah baru dalam pusaran niaga solar semi ilegal di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Publik pun bertanya: apakah ini sekadar kebetulan, atau potongan puzzle lama yang kembali terangkai?
Tak hanya itu, solar yang diangkut disebut milik pemain lama asal Surabaya berinisial X dan XX. Meski masih sebatas keterangan awal, fakta ini cukup untuk mempertebal dugaan adanya rantai distribusi gelap BBM subsidi lintas daerah.
APH Diminta Jangan Tutup Mata
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru memantik kegelisahan publik. Di tengah maraknya kasus serupa, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menangkap sopir, lalu melepas aktor besar di belakang layar.
Peribahasa lama kembali relevan: “Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat.” Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Ancaman Hukum Menanti
Jika terbukti terjadi permufakatan jahat dalam penyalahgunaan BBM subsidi, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana tidak main-main: penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, hingga kini Kaji AS dan Kaji AW selaku pihak yang disebut terkait kepemilikan armada belum berhasil dikonfirmasi.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas, transparan, dan berani, bukan penegakan hukum setengah hati. Sebab, penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas pemberitaan ini, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan secara resmi kepada Redaksi.
Posting Komentar