Ayam Dilarang Berkokok, Arena Diduga Tetap Mengais Untung: Sabung Ayam Kembali ‘Hidup’ di Patihan, APH ke Mana?



NGANJUK, penanuswantara.online   – Di saat seluruh aktivitas sabung ayam di Kabupaten Nganjuk telah dinyatakan ditutup dan dilarang beroperasi, sebuah arena di Desa Patihan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, justru diduga tetap berdenyut tanpa hambatan. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, praktik sabung ayam itu dikaitkan dengan seorang berinisial AL (PN).

Ironis. Ketika kandang-kandang lain digembok dan ayam-ayam petarung “dipensiunkan paksa”, satu lokasi justru seolah kebal larangan. Peribahasanya, hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Warga pun bertanya: apa yang membuat arena ini berbeda?

Larangan Berlaku, Aktivitas Diduga Jalan Terus

Sejumlah warga Patihan mengungkapkan kejanggalan. Saat aparat gencar menyisir dan menutup arena sabung ayam di berbagai titik Nganjuk, lokasi ini diduga tetap beroperasi secara bebas, tanpa rasa waswas.

“Yang lain tutup semua, tapi ini kok seperti tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi tersebut memantik kecurigaan publik. Apakah penegakan hukum berjalan merata, atau ada kandang yang ‘dipagari’ kekuasaan?

APH Dipertanyakan: Diam atau Tidak Tahu?

Muncul pertanyaan besar dari masyarakat:
APH gimana ini?
Apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun memilih tidak bertindak?

Jika benar aktivitas itu berlangsung pasca-larangan, maka hal ini bertentangan dengan komitmen penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Ibarat api dalam sekam, pembiaran semacam ini berpotensi memicu konflik sosial dan preseden buruk.

Payung Hukum Jelas, Tinggal Nyali Penegakan

Sebagai catatan, sabung ayam dengan unsur perjudian jelas melanggar hukum.

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian

  • Pasal 303 bis KUHP

  • Serta ketentuan lain dalam peraturan daerah dan kebijakan kepolisian

Ancaman pidana bukan sekadar formalitas di atas kertas. Namun hukum akan kehilangan wibawa jika hanya berani pada yang kecil, ciut pada yang diduga punya kuasa.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum. Inisial AL (PN) disebut sebagai bagian dari informasi yang beredar, bukan vonis. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk mengklarifikasi, menyelidiki, dan menindak jika ditemukan pelanggaran.

Kini bola panas ada di tangan APH.
Publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali jadi cerita lama—ramai di bawah, sunyi di atas?

Jika ayam saja dilarang berkokok, jangan sampai hukum justru memilih membisu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama