Air Keruh Tak Pernah Dijernihkan: Miras Ilegal Kediri Diduga Kebal Hukum

 Kediri | Pers Rilis Investigasi,  penanuswantara.online— situasi yang disinyalir terjadi di sejumlah wilayah Kediri. Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mengemuka, memantik keresahan publik dan tanda tanya besar atas efektivitas pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi lapangan yang dihimpun menyebutkan, miras ilegal diduga milik seorang berinisial Hasyim disebut-sebut mengalir ke berbagai titik penjualan di Kediri. Wilayah hukum Wates menjadi salah satu area yang santer diperbincangkan, dengan pola distribusi yang diduga sengaja disamarkan, memanfaatkan gang-gang sempit hingga lokasi strategis dekat fasilitas umum.

Warga menyebut, titik Jajar (akses masuk gang) serta kawasan Carikan Wates dekat pom bensin disinyalir menjadi jalur dan lokasi peredaran. Modus ini dinilai licin, menyaru di tengah aktivitas warga, seolah berkata: “siang jadi bayang-bayang, malam berubah hantu.”

Distribusi Senyap, Pertanyaan Nyaring

Penelusuran awal mengindikasikan adanya pola setoran berkala kepada pengecer di titik-titik tertentu. Praktik ini diduga telah berlangsung lama, memunculkan kecurigaan publik: bagaimana mungkin aktivitas yang disebut-sebut berlangsung rutin itu seolah luput dari sentuhan hukum?

“Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga,” sindir warga yang mengaku resah. Mereka mempertanyakan, apakah pengawasan yang tumpul, ataukah ada mata yang sengaja terpejam? “Api kecil jangan dibiarkan menjadi kebakaran,” tambah warga lain, menyentil potensi pembiaran.

Dampak Sosial: Bukan Sekadar Botol

Peredaran miras ilegal bukan sekadar urusan botol dan transaksi. Ia diduga menjadi pemantik gangguan kamtibmas, dari keributan, tindak kekerasan, hingga kecelakaan. Lingkungan sosial pun terancam. “Sekali racun masuk sumur, satu kampung ikut meneguk,” demikian ungkapan pedas yang beredar di tengah masyarakat.

Keresahan kian menguat, disertai seruan agar APH tidak tebang pilih. “Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” suara publik menggema, menuntut kehadiran negara secara nyata.

Senggolan Regulasi dan Ancaman Sanksi

Apabila dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan distribusi minuman beralkohol, termasuk aturan daerah serta ketentuan pidana terkait peredaran miras tanpa izin. Ancaman sanksi pidana, denda, penyitaan barang bukti, hingga penutupan lokasi dapat dikenakan terhadap produsen, distributor, maupun pengecer ilegal.

Publik menilai, regulasi sudah ada, namun ketegasan penegakanlah yang dipertanyakan. “Aturan tanpa tindakan hanyalah macan kertas,” kritik pedas yang mengemuka.

Desakan Operasi Terpadu dan Transparansi

Masyarakat mendesak Polres/Polsek setempat, Satpol PP, dan instansi terkait untuk segera melakukan operasi terpadu, menelusuri alur pasok, mengungkap aktor di balik distribusi, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka. “Bersih pangkal, jernih ujung,” penegakan hukum yang transparan diyakini menjadi kunci memutus mata rantai.

Pemberitaan ini menggunakan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus diduga/disinyalir. Namun satu hal ditegaskan publik: diam bukan pilihan ketika ketertiban umum terancam. Kini sorotan tertuju pada APH—apakah hukum benar-benar hadir, atau kembali tersesat di lorong gelap peredaran miras ilegal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama