IPAL Tak Kunjung Terbit, Stockpile di Wates Tetap Jalan: Ada Apa dengan Pengawasan Lingkungan?

                            

Kediri,  penanuswantara.online – “Air yang tenang jangan disangka tak menghanyutkan.” Peribahasa ini seolah mencerminkan kondisi aktivitas stockpile yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan usaha yang diduga dimiliki oleh seorang bernama Aris itu dipertanyakan legalitasnya, terutama terkait izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang hingga kini disinyalir belum terbit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengaduan warga sekitar serta penelusuran lapangan, stockpile tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu tertentu. Namun ironisnya, di tengah aktivitas yang terus berjalan, muncul dugaan kuat bahwa izin lingkungan, khususnya persetujuan teknis pembuangan air limbah, belum dikantongi secara lengkap.

Jika dugaan ini benar, maka kondisi tersebut bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap usaha yang menghasilkan dan membuang air limbah ke lingkungan untuk memiliki izin atau persetujuan teknis dari instansi berwenang. Aturan ini dibuat bukan untuk hiasan, melainkan sebagai benteng pencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Warga sekitar mengaku cemas dan resah. Lokasi stockpile yang tidak jauh dari permukiman serta lahan pertanian menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas air tanah, lingkungan hidup, dan kesehatan masyarakat.
“Yang kami takutkan itu limbah cairnya. Kalau IPAL-nya tidak jelas dan izinnya belum ada, dampaknya bisa panjang. Jangan sampai kami yang menanggung akibatnya,” ujar salah satu warga dengan nada gusar, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam perspektif hukum, pembuangan air limbah tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Sanksi berlapis dapat menanti pelaku usaha, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha, bahkan ancaman pidana jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Yang menjadi pertanyaan publik: ke mana pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait? “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sindir salah satu warga. Sebab, membiarkan dugaan pelanggaran berlarut-larut sama saja membuka ruang pembiaran yang bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Kediri.

Hingga berita ini diturunkan, Aris selaku pihak yang disebut sebagai pemilik stockpile belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan IPAL dan izin lingkungan lainnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri pun belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai hasil pengawasan maupun pemeriksaan di lokasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat kini berharap pemerintah daerah, DLH, dan APH segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan terbuka dan transparan. “Api kecil jika dibiarkan, lama-lama bisa membakar kampung,” demikian pesan warga, yang menuntut agar setiap pelaku usaha di Kediri tunduk pada hukum, bukan berjalan di atas abu-abu aturan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama