JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Cengkareng pada Minggu malam (8/3). Dalam operasi yang bersandi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut, aparat kepolisian menyita lebih dari 4.000 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi dan pita cukai dari pemerintah.
Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas bongkar muat mencurigakan di lokasi tersebut pada malam hari. Modus operandi pelaku adalah menyamarkan gudang miras tersebut sebagai toko kelontong agen sembako di bagian depannya. Saat petugas melakukan penggeledahan di ruang bawah tanah, ditemukan tumpukan kardus berisi miras yang diduga kuat dipersiapkan untuk dipasok ke warung-warung kecil menjelang malam takbiran.
Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras ilegal, oplosan, maupun narkotika di wilayah hukumnya, terlebih di bulan suci Ramadan. Mengonsumsi miras oplosan sangat berbahaya karena dapat memicu keracunan massal, kebutaan, hingga kematian. Pemilik gudang berinisial HR (45) saat ini telah diamankan ke Mapolres beserta dua orang pegawainya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan pemasok utamanya.
Seluruh barang bukti botol miras langsung diangkut menggunakan truk ke Polda Metro Jaya dan direncanakan akan segera dimusnahkan secara massal. Kepolisian mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pengurus RT/RW untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras oplosan secara sembunyi-sembunyi. Menjaga kekhusyukan umat muslim dalam beribadah merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga Jakarta.(red)

Posting Komentar