Rekor Buruk Infrastruktur Nganjuk: Belum Kering, Jalan Mantub Sudah Ambles

 


NGANJUK – Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Mantub yang digadang-gadang mampu meningkatkan mobilitas warga Kabupaten Nganjuk justru menuai polemik. Pasalnya, infrastruktur yang baru saja selesai dikerjakan tersebut kini kondisinya memprihatinkan dengan keretakan di berbagai sisi dan permukaan jalan yang mulai ambles.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari warga setempat dan pengguna jalan yang melintas. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (27/2), kerusakan terlihat jelas meski proyek tersebut baru saja diserahterimakan.

Keluhan Warga dan Dugaan Lemahnya Pengawasan

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kualitas pengerjaan jalan tersebut jauh dari standar kelayakan.

"Pandangan saya pribadi, pengerjaan rehabilitasi ini sangat tidak memuaskan. Jalan masih seumur jagung tapi sudah rusak, pecah, dan ambles. Ini mengundang tanda tanya besar," ungkapnya kepada tim media.

Ia juga menambahkan adanya dugaan kesengajaan dalam pengurangan kualitas pengerjaan serta lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait. "Sudah bukan rahasia lagi, kalau pengawasannya kuat, hasilnya tidak mungkin seburuk ini," tegasnya.

Detail Proyek Berbiaya Ratusan Juta

Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek, pembangunan ini didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Nilai Anggaran: Rp 233.701.065,00

  • Pelaksana: CV Payung Jagad

  • Nomor SPK: 600.1.9.4/PPK-44/2BM/411.313/2025

  • Waktu Pelaksanaan: 25 Hari Kalender

Pihak Terkait Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk maupun kontraktor pelaksana, CV Payung Jagad, belum memberikan pernyataan resmi terkait kerusakan jalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat respons.

Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa proyek ini. Mengingat dana yang digunakan adalah anggaran negara, transparansi dan akuntabilitas pengerjaan harus dipertanggungjawabkan agar tidak merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik.(RED)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama