580 Rekening Penerima Bansos di Kediri Diblokir, Terindikasi Judi Online

  


Kediri,  penanuswantara.online – Ratusan penerima bantuan sosial (bansos) di Kota dan Kabupaten Kediri tidak bisa mencairkan dana bantuan pada triwulan ketiga tahun ini. Pasalnya, sebanyak 580 rekening keluarga penerima manfaat (KPM) diblokir lantaran diduga terhubung dengan aktivitas judi online.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Kediri, di Kota Kediri tercatat 467 rekening penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dibekukan. Sementara di Kabupaten Kediri, jumlahnya mencapai 118 rekening.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilaporkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

“Pada saat pencairan bansos triwulan ketiga ini, ada sejumlah KPM yang statusnya exclude. Setelah dicek ke pusat, mereka ternyata terindikasi terlibat judi online,” ungkap Paulus.

Namun, ia mengaku belum menerima data detail seperti nama maupun alamat penerima yang diblokir, termasuk besaran transaksi judi online yang tercatat. Menurut Paulus, beberapa KPM bahkan mengadu karena merasa tidak pernah bermain judi online. Setelah ditelusuri, ternyata data pribadi mereka digunakan oleh anggota keluarga lain untuk bermain judi.

“Bisa jadi anaknya, keponakannya, atau orang lain yang memakai identitas mereka. Meskipun rekening bansos tidak dipakai langsung, tetap saja statusnya terblokir karena NIK yang tercatat terhubung dengan judi online,” jelasnya.

Paulus menyebut, Kemensos masih membuka kesempatan bagi KPM untuk melakukan reaktivasi rekening. Mekanismenya dengan mengajukan klarifikasi melalui pendamping PKH, melengkapi formulir, dan diverifikasi sebelum diajukan kembali ke pusat.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. “Kalau sekali masih bisa diajukan reaktivasi. Tetapi kalau muncul lagi di periode berikutnya, saya tidak akan menandatangani usulan reaktivasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Ariyanto, menambahkan bahwa tidak semua rekening yang diblokir benar-benar digunakan untuk bermain judi online. Bisa saja identitas pemilik rekening disalahgunakan pihak lain.

Karena itu, Kemensos membuka opsi pengajuan sanggahan. KPM bisa melampirkan data diri, berita acara yang menyatakan tidak terlibat judi online, serta dokumentasi kondisi rumah untuk diverifikasi lebih lanjut.

“Kalau terbukti tidak ikut bermain, rekening bisa dipulihkan kembali. Namun kalau memang terlibat, tetap akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos,” jelas Ariyanto.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadi. Sebab, penyalahgunaan identitas dapat merugikan penerima manfaat dan mengakibatkan hak bansos mereka dicabut.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama