Kediri, penanuswantara.online – Sebanyak 204 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi 2024. Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Bhagawanta Bhari, Rabu (1/10/2025).
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, yang hadir mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan langsung SK tersebut kepada para pegawai. Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat sekaligus mengingatkan pentingnya amanah yang baru diemban.
“Mudah-mudahan tanggung jawab ini dijaga dengan sebaik-baiknya, dilaksanakan dengan keikhlasan, kejujuran, serta prestasi kerja yang membanggakan,” ungkapnya.
Mbak Dewi menekankan, status baru sebagai ASN dengan skema PPPK membawa konsekuensi yang harus dijalani secara serius. Ia menyampaikan tiga pesan penting kepada para pegawai yang baru diangkat:
Perubahan status dari tenaga kontrak menjadi PPPK harus diikuti dengan perubahan pola pikir serta kesadaran atas hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang lebih besar.
Pelayanan publik tidak mudah, sehingga setiap pegawai wajib memahami visi dan misi Kabupaten Kediri sebagai pijakan dalam bekerja.
ASN harus terus meningkatkan kompetensi dan menciptakan inovasi, agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan responsif.
“Saya dan Mas Bupati berharap seluruh ASN, bersama pimpinan OPD, saling peduli, saling menghargai, serta memberikan pengabdian terbaik untuk Kabupaten Kediri,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK tahap II ini merupakan bagian dari penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab. Dari 204 pegawai yang diangkat, terdiri atas 2 guru, 27 tenaga kesehatan, dan 175 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kediri.
“Sebagai tindak lanjut, seluruh PPPK baik tahap I maupun tahap II akan mengikuti orientasi yang direncanakan pada November mendatang,” jelasnya.(red.al)
Posting Komentar